BATAM TERKINI
Operasi Cipta Kondisi Polresta Barelang, Sasar Tempat Hiburan Malam Cegah Covid-19
Operasi Cipta Kondisi Polresta Barelang pada Sabtu (8/5/2021) dibagi dalam 4 kelompok.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Operasi Cipta Kondisi digelar personel Polresta Barelang di sejumlah lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sejumlah tempat hiburan malam dan tempat makan (food court) menjadi sasaran dari Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung Sabtu (8/5/2021).
Mereka memastikan waktu operasional sesuai dengan edaran Walikota Batam selama Ramadhan 2021 dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam surat edaran Walikota Batam tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadhan 2021 dan hari raya Idul Fitri 1442 H menyebutkan, menutup usaha ataupun warung kopi pada pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Kegiatan juga digelar dalam rangka menciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan nyaman serta mengantisipasi penyebaran covid-19 di Batam.
Operasi Cipta Kondisi yang digelar sekira pukul 22.00 WIB ini, terbagi dalam 4 kelompok.
Kelompok pertama di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja yakni Foodcourt A2, Nagoya Foodcourt dan Pub Morena.
Wilayah hukum Polsek Batu Ampar,diantaranya, Pujasera Pacific, Kawasan THM Harbour Bay, Kawasan THM Kampung Bule.
Wilyah hukum Polsek Bengkong, Foodcourt Golden Beach, Pujasera Golden King, dan tempat makan sekitar Golden King.
Kelompok yang kedua di wilayah hukum Polsek Batam Kota yakni Mega legenda 1, Mega legenda 2, KBC Batam Center, MCD Batam Center.
Kemudian Burger King Batam Center, KFC Batam Cenfer, Pandora Batam Center, Dataran Engku Puteri, Lintas Cafe, Kawasan MTC serta Wilayah Polsek Nongsa.
Kelompok yang ketiga berada di Wilayah hukum Polsek Sei Beduk yakni terminal Pintu 3 Mukakuning, Bukit Kemuning hingga Kawasan Panbil.
Wilayah Polsek sagulung yakni Kawasan Top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan Kawasan Tunas Regency.
Baca juga: Polresta Barelang Gencar Patroli Cipta Kondisi di Batam Malam Hari
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19 di Kepri, Gubernur: RT/RW Bisa Jadi Ujung Tombak Satgas
Serta kelompok keempat berada di wilayah Polsek Batuaji yakni Pujasera Mitra Mall.
Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, penjual disepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi, penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.
Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Tiban lama, The Cafe Que ( Vitka ) Tiban lama, Rubi Coffe shop ( Vitka ) Tiban Lama, Cafe titik kumpul Patam Lestari.
Kemudian la Cofe di Kel Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Kel Tiban baru, Cage Boffet SS Tiban Baru serta Wilkum Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, patroli gabungan dengan instansi bertujuan membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung.
Sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian saat pandemi Covid 19 ini.
Patroli dilakukan dengan menghimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, foodcourt dan Tempat Hiburan Malam (THM) dimasa adaptasi kehidupan baru saat ini, harus menerapkan protokol kesehatan.
Memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak.
Termasuk harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, maka akan dilakukan ultimatum untuk ditutup.
Ketika terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka atas nama UU akan dibubarkan,” sebutnya.
Operasional Tempat Hiburan Malam saat Idul Fitri 1442 H
Tempat hiburan malam di Batam diminta untuk menutup usahanya jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran nomor: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan surat edaran nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 tentang waktu penyelenggaran dan jasa usaha kepariwisataan di bulan Suci Ramadhan 2021 dan hari raya Idul Fitri 1442 H,
Dijelaskan jika tempat hiburan malam di Batam diminta untuk tutup 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan.
Yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H) dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, menegaskan kebijakan itu sesuai hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) per tanggal 24 Februari 2021.
Adapun tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti arena permainan mekanik serta elektronik, diskotik.
Kemudian karaoke, Pub, Bar, Musik hidup, Klub Malam, Panti Pijat, Massage Spa termasuk fasilitas hotel dengan berbagai ketentuan.
Selain jadwal yang disebutkan tersebut, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Ketentuan ini, tentunya harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha.
Sementara itu untuk usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan wajib menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan 2021.
Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini.
Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.
Yos juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan beberapa bulan yang lalu.
"Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini," katanya.
Kapolresta Barelang itu juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman.
Sejumlah tempat hiburan malam di Batam sebelumnya juga diminta untuk menutup sementara usahanya.
Di antaranya tiga hari menjelang dan di awal Ramadhan 2021.
Yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H).
Kemudian dua hari di pertengahan Ramadhan yaitu H – 1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H).
Serta Hari H Nuzulul Quran (17 Ramadhan 1442 H).(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/operasi-cipkon-polresta-barelang-batam.jpg)