Tanggapan Fadli Zon Dengar Ada Prajurit TNI AD Dikepung 11 Debt Collector: Tatanan Berantakan

Anggota TNI Serda Nurhadi dikepung 11 debt collector, Fadli Zon beri tanggapan mengejutkan

Foto Istimewa/Antara
Aksi Serda Nurhadi Selamatkan Warga yang Sakit, Mobil yang Dibawanya Hampir Dirampas Debt Collector, Kodam Jaya Mengecam 

Debt Collector Pengepung Babinsa Terancam 9 Tahun Penjara

Koordinator debt collector, Hendri, yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi, resmi menjadi tersangka, Senin (10/5/2021). 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Panglima Daerah Kodam Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mayjen Dudung Abdurachman saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin. 

Mayjen Dudung mengatakan Hendri dihadirkan saat siaran pers karena dirinya sudah resmi menjadi tersangka.

Mayjen Dudung menerangkan, walaupun pihak yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, tetap saja proses hukum akan berjalan.

"Walaupun dia sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan," jelasnya. 

Dalam konferensi pers tersebut, Hendri dihadirkan untuk melakukan permintaan maaf kepada awak media, masyarakat serta TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi, atas perbuatannya. 

"Saya yang ditugaskan untuk menjadi eksekutor pengambilan mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi," ujar Hendri.

Hendri juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."

"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.

Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.

Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Serta pasal 365 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.

Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Viral Video Anggota TNI Dikepung 11 Debt Collector, Fadli Zon Heran: Kok Bisa?, https://palu.tribunnews.com/2021/05/10/viral-video-anggota-tni-dikepung-11-debt-collector-fadli-zon-heran-kok-bisa?page=all.

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved