Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ungkap Fakta Lain soal Video Ajakan Lawan Larangan Mudik

Pria dalam video ajakan lawan penyekatan mudik ungkap alasan ia membuat video

ISTIMEWA
Polisi menangkap WHD, pembuat video ajakan masyarakat terobos pos penyekatan mudik Lebaran 2021 

TRIBUNBATAM.id - Video bernada provokasi mengajak orang menerobos pos penyekatan mudik yang sempat beredar di media sosial berujung petaka. 

Sosok di dalam video ditangkap polisi dari Polda Aceh.

WHD, pria dalam video kini harus menelan pil pahit karena ulahnya tersebut harus berhadapan dengan hukum.

Kepada polisi setelah diamankan di kantor polisi, WHD mengungkapan alasan sebenarnya membuat video seruan terobos posko penyekatan pelarangan mudik.

WHD yang juga diketahui sebagai mantan pengurus organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) Cabang Aceh mengungkapkan alasan membuat video.

Ia mengaku kesal dengan kebijakan pemerintah.

"Motif yang bersangkutan adalah kesal dengan kebijakan larangan mudik yang dilakukan pemerintah."

"Menurut yang bersangkutan pemerintah adalah antek-antek komunis," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Winardy menyampaikan, tersangka bukan kali ini saja membuat video yang bersifat provokatif.

Dia sebelumnya juga kerap membuat video-video provokatif yang diarahkan kepada pemerintah.

"Yang bersangkutan memang sering membuat video provokatif sebelumnya, dan memang karena dasar kebencian yang dimiliki oleh yang bersangkutan kepada pemerintah," papar Winardy.

Sebelumnya, Polri menyatakan pembuat video ajakan masyarakat terobos pos penyekatan mudik berinisial WHD, terindikasi merupakan eks Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh.

"Iya benar (pelaku adalah eks Wakil Ketua FPI Aceh)," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Hingga saat ini, WHD masih diperiksa di Polda Aceh.

Dia juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sementara dalam rangka pemeriksaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved