Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ungkap Fakta Lain soal Video Ajakan Lawan Larangan Mudik
Pria dalam video ajakan lawan penyekatan mudik ungkap alasan ia membuat video
"Mulai hari ini setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sudah dilakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Aceh mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (10/5/2021).
Winardy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021, yang bermuatan ujaran kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban, mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan," sebutnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terangnya.
Rekaman video yang diunggah oleh W saat mengajak masyarakat ramai-ramai untuk menentang kebijakan pelarangan mudik Lebaran, viral di media sosial.
W mengunggah pernyataanya itu melalui video berdurasi 1 menit 22 detik.
Dalam video itu, W tampak memakai baju gamis dan sorban berwarna putih.
Dia juga tampak tengah memangku anak kecil saat memvideokan ucapannya itu di dalam mobil.
Awalnya, ia meminta masyarakat menerobos posko penyekatan larangan mudik.
"Kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik di mana pun antum berada, terus mudik."
