Anak Buah John Kei Mengamuk Dituntut 18 Tahun, Tuding Jaksa Zalim, Berikut Kronologinya

The Godfather Jakarta, John Kei dan sejumlah anak buahnya yang menyerang Nus Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, Selasa (11/5/2021) di PN Jakbar

Tribunnews/Jeprima
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada Ahad (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

TRIBUNBATAM.id - The Godfather Jakarta, John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh JPU pada Selasa (11/5/2021).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

John Kei dan anak buahnya dianggap terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat orang lain luka-luka.

Sama seperti John Kei, kuasa hukumnya Daniel Farfar ikut dituntut 18 tahun penjara.

Daniel Farfar dianggap terlibat dalam pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Maka diajukan pidana kepada Daniel Farfar 18 tahun penjara," kata JPU dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun ternyata tuntutan itu memicu kericuhan yang membuat sidang pun diskors majelis hakim.

Setelah majelis membubarkan diri, kericuhan semakin menjadi.

Para pendukung John Kei kesal menganggap tuntutan itu tidak adil.

Baca juga: JPU Tuntut Godfather Jakarta 18 Tahun Penjara, John Kei: Saya Bukan Pembunuh

"Eee bagaimana ini jaksanya tidak adil, woi," bentak pendukung John Kei.

Aparat keamanan masuk ke dalam ruang sidang untuk membuat suasana kondusif.

Meski mau ditertibkan, peserta sidang tetap menggerutu marah-marah.

Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Keributan juga terjadi di meja kuasa hukum Daniel Farfar.

Mereka tidak terima dengan tuntutan JPU.

"Jaksa zalim. Sekalian saja dihukum mati terdakwa.

Terdakwa itu punya anak, kepala rumah tangga," protes tim kuasa hukum.

Untuk diketahui Daniel Farfar terkena pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca juga: John Kei Bantah Hubungan Saudara, Blak-blakan Bahas Perseteruan sama Nus Kei: Saya Ini Masih Waras

Daniel juga membantah dakwaan, yaitu bahwa dirinya terlibat dalam tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia beralibi, hanya memberi kuasa kepada anak buahnya untuk menagih utang kepada Nus Kei sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, JPU juga membacakan dakwaan terhadap John Kei.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Kompas.com.

John Kei dianggap sebagai penganjur yang menyebabkan tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin.

Nus Kei di atas makam anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nus Kei di atas makam anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). (Tangkapan layar YouTube TV One/Tribunnews.com)

Ada sejumlah hal yang memberatkan dakwaan John Kei, yakni pernah dihukum sebelumnya.

Selanjutnya, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat.

Hal lainnya adalah tindakan John Kei yang terstruktur serta mengakibatkan satu orang luka berat dan satu lainnya meninggal dunia.

Ditambah lagi, John Kei meresahkan masyarakat, membawa duka bagi keluarga korban, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu hal yang meringankannya adalah John Kei bersikap sopan di pengadilan dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Ia dituntut pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

John Kei Tegaskan Nus Kei bukanlah pamannya tapi anak buah.

Jelang persidangan, John Kei membuat sejumlah pernyataan yang berbeda dari Nus Kei kepada publik.

Sebelumnya, Nus Kei menyebut dirinya sebagai paman John Kei.

Namun, John Kei membantah pernyataan Nus Kei.

Ia mengatakan bahwa Nus Kei hanya mengada-ada.

Dirinya tak punya hubungan darah dengan Nus Kei.

Baca juga: John Kei Bongkar Perseteruan dengan Nus Kei, Dia Bukan Siapa-siapa, Dia Anak Buah Saya

"Bahwa apa yang disampaikan statement Agarapinus (Nus) itu semua dibuat-dibuat."

"Itu semua omong kosong belaka dia itu bukan siapa-siapa saya. Dia anak buah saya," ujar John Kei.

John Kei menuturkan, Nus Kei merupakan orang asal Ambon yang ia bawa ke Jakarta.

Selain itu, Nus Kei juga banyak diberi bantuan olehnya.

Kala itu, Nus Kei merupakan sosok yang sangat ia percaya.

John Kei
John Kei (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

"Selalu dia ngomong di TV, di mana-mana 'dia ponakan saya, ponakan', enggak sadar itu omong kosong ya," ungkapnya.

Pernyataan-pernyataan Nus Kei di media lantas membuat John Kei terganggu.

Menurutnya apa yang diungkapkan Nus Kei tidak benar.

Sehingga ia meminta agar Nus Kei jujur di depan publik.

Ia juga meminta agar Nus Kei menegaskan dirinya hanya anak buah dan John Kei sebagai atasan.

Selain itu, John Kei juga membantah dirinya terlibat dalam kasus penyerangan Nus Kei.

Ia mengaku sudah sejak lama bertobat.

Apalagi dirinya juga baru saja bebas dari penjara pada Desember 2019.

Pria 52 tahun itu menegaskan, dirinya tidak gila.

Baca juga: Terungkap! Nus Kei Ceritakan Dirinya Bisa Lolos dari Serangan Anak Buah John Kei: Saya Ditelepon

"7 tahun 10 bulan dipenjara saya bebas saya buat masalah, saya orang gila. Saya ini masih waras dan pertobatan saya ini benar- benar saya dan Tuhan yang tahu," ungkapnya.
Nus Kei Ungkap Rentetan Permasalahan dengan John Kei

Sebelumnya, Nus Kei pernah mengungkapkan runtutan permasalahannya dengan Jon Kei.

Nus Kei mengatakan bahwa awal mula masalahnya dengan John Kei adalah pada tahun 2013.

Yaitu ketika dirinya mendapatkan sebuah pekerjaan di Ambon, yakni berkaitan dengan masalah tanah.

Hal ini disampaikan Nus Kei dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Rabu (24/6/2020).

Nus Kei mengakui bahwa sebelum adanya permasalahan itu, dirinya mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan John Kei.

Ia mengatakan sering bertemu dan juga saling berkomunikasi.

Bahkan ia mengaku sempat tinggal berdekatan dengan John Kei yakni di perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Namun setelah itu hubungannya menjadi renggang dan puncaknya terjadi pada tahun 2016.

"Waktu itu memang setiap hari bertemu, setiap saat berkomunikasi."

"Sekarang ketika kami mulai jarang berkomunikasi dan berpisah itu sejak tahun 2016," ujar Nus Kei.

"Jadi awalnya itu dari ada sebuah urusan, sebuah kasus di Ambon yang dikerjakan oleh adiknya almarhum tahun 2013," jelasnya.

Setelah adanya permasalahannya itu, Nus Kei mengatakan memilih untuk pindah, yakni di daerah Bintara, Bekasi.

Sebelum akhirnya kembali pindah dan menempati rumahnya saat ini di Kompleks Green Lake City, Tangerang yang menjadi lokasi penyerangan pada Minggu (21/6/2020).

"Jadi saya lanjutkan itu dan puncaknya pada 2016 ketika saya masih di Tytyan sama-sama," kata Nus Kei.

"Dari situ saya pindah ke Bintara, lanjut itu," tambahnya.

"Sampailah saya pindah ke tempat yang terjadi kemarin tiga hari yang lalu."

Sementara itu sebelum adanya kejadian penyerangan, Nus Kei mengaku sudah mencoba memperbaiki hubungannya dengan John Kei.

Bahkan niat baik tersebut sudah dilakukan sejak keponakannya bebas dari Lapas Nusakambangan pada Desember 2019 lalu.

Namun menurutnya, hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari pihak John Kei.

Dikatakannya, bahwa belum lama ini, pihak dari John Kei, termasuk lawyersnya, yakni John Refra Kei, justru meminta supaya dilakukan pertemuan.

"Saya sudah berupaya melakukan itu, sejak beliau keluar dari Nusakambangan pada Desember 2019," akunya.

"Tetapi beliau tidak mau menanggapi, bahkan ada teman-teman juga dari lawyers dari pihak John Refra, menghubungi saya," jelasnya.

Tetapi Nus Kei mengaku meminta supaya pertemuan itu dilakukan di tempat netral.

Dirinya tidak ingin pertemuan dilakukan di rumah John Kei di Tytyan.

Nus Kei lantas menyarankan supaya bertemu di Plaza Indonesia.

Namun dari John Kei dikatakan justru tidak memberikan tanggapan.

"Dan saya sudah bersedia, cuman begini saya minta tempat. Saya tidak mau kalau nanti pertemuan itu dilakukan di rumah dia di Tytyan," kata Nus Kei.

"Saya minta tempat yang paling netral untuk bertemu."

"Jadi saya minta waktu itu di Plaza Indonesia, tidak mendapatkan tanggapan, karena beliau maunya saya tetap harus ke Bekasi," pungkasnya.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved