BATAM TERKINI
LARANGAN Mudik Berakhir, Calon Penumpang Padati Pelabuhan Ferry Telaga Punggur Batam
Sehari setelah pencabutan larangan mudik, masyarakat Kepri mulai memadati pelabuhan Ferry Telaga Punggur Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sehari setelah pencabutan larangan mudik, masyarakat Kepri mulai memadati pelabuhan Ferry Telaga Punggur Batam.
Pantauan Tribun Batam di pelabuhan Ferry Telaga Punggur pada Selasa (18/5/2021) masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, Tanjunguban, Lingga memadati terminal keberangkatan pelabuhan Ferry Telaga Punggur.
Para calon penumpang tersebut memadati pelabuhan karena sebelum melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat kesehatan.
Di pelabuhan Ferry Telaga Punggur juga telah menyediakan tes GeNose sehingga masyarakat yang belum memiliki Keterangan negatif Covid19 melakukan antrian untuk tersebut.
Dari informasi yang di himpunan Tribun Batam jadwal keberangkatan Ferry di pelabuhan Telaga Punggur juga masih melihat jumlah penumpang.
Keberangkatan pertama Ferry pada hari ini pada pukul 8:30 WIB dimana yang biasa pukul 07:30 WIB.
Masyarakat yang usai melakukan tes GeNose atau telah memiliki surat keterangan sehat langsung memasuki ruang tunggu keberangkatan dengan sebelumnya di validasi petugas KKP.
Petugas satgas Covid 19 tampak beberapa kali mengatur barisan antrian agar tidak terjadi penumpukan, dengan meminta masyarakat untukenjaga jarak.
Tetapi sayangnya, setelah petugas meninggalkan tumpukan penumpang kembali terjadi.
Sebelumnya Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Dalam surat edaran terbaru mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 Masyarakat di dalam provinsi Kepri yang akan melakukan perjalanan dikhususkan bagi yang memiliki keperluan mendesak seperti keperluan pekerjaan atau mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dan lainnya.
Aturan tersebut telah berakhir pada Senin 17 Mei kemaren dan untuk itu pemerintah provinsi Kepri mengeluarkan surat edaran terbaru yakni SE: 496/SET-STC19/V/2021 perubahan atas Surat Edaran sebelumnya.
Dalam surat edaran terbaru Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kabupaten kota di Kepri wajib menunjukkan surat keterangan sehat, seperti surat negatif Rapidtest Antigen, surat Negatif GeNose atau surat negatif Swab PCR.
Gubernur Keluarkan Aturan Baru
Mengingat pesatnya angka pertumbuhan masyarakat Kepri yang terpapar positif kasus Covid-19 hingga menduduki posisi ke empat nasional, Gubernur Ansar Ahmad akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 469/SET-STC19/V/2021.
SE ini merupakan perubahan dari SE sebelumnya bernomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Dalam SE terbaru yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad per tanggal 17 Mei 2021 itu, dilakukannya perubahan pada pasal 3 poin a butir (i) dan (v) serta poin b butir (i) sebagai berikut :
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada 
pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1x24 jam;
v. Dalam hal pelabuhan keberangkatan (embarkasi) tidak memiliki fasilitas pengujian GeNose-C19, maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah setempat di pintu keberangkatan dan wajib melakukan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan tujuan (debarkasi);
Baca juga: PASIEN Covid-19 di Anambas Tambah 49 Orang, Dirujuk ke Tanjungpinang hingga Karantina di Resort
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara:
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan 
keberangkatan dan berlaku maksimal 1x24 jam;
Sehingga seluruh perjalanan dgn transportassi laut yang tadinya untuk pelayaran 4 jam ke atas diberlakukan antigen/pcr/geNose, perhari ini menjadi setiap pelayaran termasuk yg dibawah 4 jam di berlakukan antigen/pcr/geNose.
Surat Edaran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau;
Beberapa butir butir di SE 453/SET-STC19/IV/2021 tidak mengalami perubahan dan masih berlaku.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Demikian disampaikan, mohon perhatiannya. Terimakasih. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Novenri Halomoan Simanjutak)
*Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											