Guru TK Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector, Utang Menumpuk Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol

Cerita baru datang dari korban pinjaman online (pinjol) yang nyaris hendak bunuh diri karena tak kuat diteror debt collector dari 24 aplikasi berbeda

kompas.com
Guru TK Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector, Utang Menumpuk Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol 

TRIBUNBATAM.id - Cerita baru datang dari korban pinjaman online (pinjol) yang nyaris hendak bunuh diri.

S (40) yang seorang guru Taman Kanak-kanak nyaris mengakhiri hidupnya karena kerap diteror debt collector.

Ia terjebak jerat pinjaman online yang jumlahnya mencapai Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.

Pinjaman itu menumpuk untuk menutupi utang dari satu pinjol ke pinjol berbeda.

S mengatakan terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjol untuk kebutuhan membayar kuliahnya.

TK tempatnya mengajar selama 13 tahun, mensyaratkan agar ia berkuliah untuk bisa tetap mengajar.

"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000.

Karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021) malam.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (kompas.com)

"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan.

Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa.

Tapi, kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.

S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain.

Baca juga: Teror Pinjaman Online Serang Kepala UPTD Damkar Toapaya Bintan, Nurwendi Lapor Polisi

Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.

Sebab, banyak pinjaman online ilegal yang dalam praktiknya merugikan pihak peminjam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved