Guru TK Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector, Utang Menumpuk Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol

Cerita baru datang dari korban pinjaman online (pinjol) yang nyaris hendak bunuh diri karena tak kuat diteror debt collector dari 24 aplikasi berbeda

kompas.com
Guru TK Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector, Utang Menumpuk Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol 

Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu dan akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini.

Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya.

Pekan depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas.

Bagaimana itu tindak lanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya dikutip dari Kompas.com berjudul Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri.

Dipecat dari pekerjaan

Sementara itu, S dipecat sebagai guru sejak 5 November 2020 akibat kasus tersebut.

Semula, S bercerita ke temannya sesama guru dengan tujuan jika ada debt collector yang menghubungi supaya diabaikan.

Namun, pihak sekolah yang mengetahui kasus tersebut memutuskan untuk memecat S.

Kisah Pahit Korban Pinjaman Online
Kisah Pahit Korban Pinjaman Online (Kolase Kompas.TV dan Tribunsolo/Agil Tri)

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan.

Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat.

Jadi bukan dia dapat perlindungan dari tempat dia bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.

Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, S yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat S mengajar.

Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap S.

Baca juga: HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya

Baca juga: Begini Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Secara Bijak

Baca juga: Penagih Hutang Pinjaman Online Maki-maki Nasabah, Sungguh Kasar dan Kotor Ucapannya

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved