HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia mengingatkan masyarakat maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal melalui SMS
HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya
TRIBUNBATAM.id - Oknum-oknum tak bertanggung jawab berbisnis ilegal meminjamkan uang marak berpromosi dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke masyarakat.
Menyaru sebagai perusahaan teknologi keuangan atau fintech nyatanya mereka ilegal.
• Aplikasi Pinjol dengan Bunga Tinggi di Blokir Google, Menipu dan Berbahaya Bagi Penggunanya
Beberapa hari erakhir terutama di masa pandemi, aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) dengan cara mengirimkan SMS mulai marak di Indonesia.
Kondisi ini terjadi seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat.
• Begini Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Secara Bijak
• Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga
Bahkan, sering kali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat akan maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
• Niat Pinjam Rp 5 Juta, SM Malah Harus Bayar Rp 75 Juta Karena Nunggak Pinjaman Online Selama 2 Bulan
AFPI menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui short message system (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini.
• Apakah Pinjaman Online Jadi Ancaman Bagi Bank?
Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal (tidak terdaftar di OJK).
Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat.
"Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.
Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Waspada dan jangan mudah tergiur," ucap Adrian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).
• Catet, BRI Agro Tawarkan Pinjaman Online hingga Rp 20 Juta, Bunganya 1,24 Persen