Jerat Pinjol Teror Guru TK, Pinjam Rp 600 Ribu Bayar Rp 1,2 Juta, Stres Nyaris Bunuh Diri

Kepepet bayar kebutuhan kuliahnya ibu rumah tangga yang juga guru Taman kanak-kanak (TK) terjerat pinjaman online dan harus membayar bunga 100 persen

Instagram/@makassar_iinfo
Jerat Pinjol Teror Guru TK, Pinjam Rp 600 Ribu Bayar Rp 1,2 Juta, Stres Nyaris Bunuh Diri. Foto ilustrasi video dua oknum karyawan pinjaman online sedang bicara lewat sambungan telepon 

TRIBUNBATAM.id - Kepepet membayar kebutuhan kuliahnya, ibu rumah tangga yang juga guru Taman kanak-kanak (TK) terjerat pinjaman online.

Ia tak menyangka bunga pinjaman dari aplikasi pinjaman online (pinjol) mencapai 100 persen.

Utang yang sebenarnya Rp 600 ribu wajib dikembalikan Rp 1,2 juta yang membuat S (40) frustasi.

Akibatnya, S yang mengajar di salah satu TK di Malang, Jawa Timur meminjam ke pinjol lain.

Tak disangka pinjaman dan bunga yang harus ia kembalikan menumpuk hingga Rp 40 juta dari24 aplikasi.

Sekolah tempatnya mengajar belakangan mengetahui hal itu dan memecat S sejak November 2020.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600.000, tapi saya disuruh bayar Rp 1,2 juta.

Baca juga: Teror Pinjaman Online Serang Kepala UPTD Damkar Toapaya Bintan, Nurwendi Lapor Polisi

100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

Ilustrasi transaksi keuangan secara digital
Ilustrasi transaksi keuangan secara digital (dreamstime)

Saat ditemui, S mengaku dirinya nekat berutang di pinjol karena kesulitan memenuhi syarat uang kuliah S-1 dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dirinya mengatakan, pada tahun 2020, sekolah meminta syarat ijazah S-1 agar ia bisa tetap mengajar di sekolah tersebut.

Sementara S adalah lulusan D-2.

Sementara gaji per bulan yang ia terima sebagai guru TK hanya Rp 400.000 per bulan, sementara biaya kuliah S-1 per semester mencapai Rp 2,5 juta.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online.

Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinjaman online langsung," tambahnya.

Debt collector ancam membunuh

S menceritakan, cara menagih debt collector pinjaman online sempat membuatnya frustrasi.

Bahkan, dirinya sempat diancam akan dibunuh dan digorok lehernya.

Baca juga: Penagih Hutang Pinjaman Online Maki-maki Nasabah, Sungguh Kasar dan Kotor Ucapannya

Untuk menghentikan teror dari debt collector itu, S pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi utang.

"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih.

Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," cerita dia dilansir dari Kompas.com.

Dilansir dari Surya.co.id, S menjelaskan, pihak debt collector sengaja membuat grup Facebook yang beranggotakan suami, anak dan kerabat, serta keluarganya.

Illustration of fintech, credit.
Illustration of fintech, credit. (kompas.com)

Grup Facebook itu, menurut S, bertujuan untuk menggalang donasi bagi dirinya untuk menutup utang.

"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang.

Gara-gara itu, saya berpikir sampai ingin bunuh diri.

Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.

Kuasa hukum S, Slamet Yuono mengatakan, pihaknya telah mengadukan kasus itu ke OJK.

Apa yang dialami S, menurut Slamet, karena ada unsur ketidaktahuan kliennya soal pinjol.

Dirinya mengakui, saat ini banyak pinjaman online yang ilegal dalam praktiknya merugikan pihak yang meminjam.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal.

Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah.

Baca juga: HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya

Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Pihaknya juga menangani kasus S itu secara pro bono atau secara cuma-cuma.

Tujuannya juga untuk memberikan pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved