PENANGANAN COVID

Kafe di Mitra 2 Batam Kawal Protokol Kesehatan, Sebelumnya Kena SP1 Tim Terpadu

Sejumlah kafe di kawasan Mitra 2 Batam mengawal ketat protokol kesehatan. Beberapa kafe sebelumnya mendapat SP1 dari Tim Terpadu.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
PROTOKOL KESEHATAN - Penerapan protokol kesehatan salah satu kafe di kawasan Mitra 2 Batam, Selasa (18/5/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan protokol kesehatan pada sejumlah kafe di kawasan Mitra 2 Kota Batam, Provinsi Kepri diperketat.

Ini setelah adanya razia protokol kesehatan oleh Tim Terpadu, Sabtu (16/5/2021).

Saat itu, empat kafe mendapat peringatan tertulis pertama (SP 1) oleh tim terpadu.

Karena dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Kami sudah menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk.

Begitu juga alat pengukur suhu tubuh juga sudah ada," ujar salah satu manajemen kawasan Mitra 2, Riezka Putra kepada TribunBatam.id, saat ditemui, Selasa (18/5/2021) sore.

PROTOKOL KESEHATAN - Penerapan protokol kesehatan salah satu kafe di kawasan Mitra 2 Batam, Selasa (18/5/2021).
PROTOKOL KESEHATAN - Penerapan protokol kesehatan salah satu kafe di kawasan Mitra 2 Batam, Selasa (18/5/2021). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Bahkan, Putra memastikan jika pihaknya terus mengevaluasi usai penindakan terhadap sejumlah kafe oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Batam itu.

Pihaknya juga selalu mengimbau pengunjung untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

Riezka membantah jika sejumlah pihak menyebut kawasan ini tak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Protokol kesehatan terus diperketat. Ini bentuk dukungan kami untuk Penanganan Covid," sebutnya.

Pantauan Tribun Batam di salah satu kafe, Labers Coffee Mitra 2, sejumlah pengunjung masih tetap beraktivitas.

Walau tak ramai, masing-masing pengunjung tetap memakai masker dan mengikuti aturan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan.

Di depan pintu masuk, satu tempat mencuci tangan telah tersedia. Di sebelah kasir, terlihat pula alat pengukur suhu tubuh telah disediakan oleh pengelola kafe.

Sedangkan di kafe lainnya, yang juga terletak di kawasan Mitra 2, Cheryl Coffee, pengunjung terlihat tak terlalu ramai.

Baca juga: Polresta Barelang Datangi 2 Pantai Nongsa, Pastikan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: 31 Warga Karimun Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Kena Sanksi Kerja Sosial

Namun, beberapa dari mereka tetap memakai masker selama berkegiatan. Di depan pintu masuknya pun juga tersedia tempat mencuci tangan disertai dengan hand sanitizer.

"Silakan bang. Mau pesan apa?" ujar salah satu karyawan saat Tribun Batam masuk.

LANGGAR Protokol Kesehatan

Tujuh tempat usaha di Batam sebelumnya diberi peringatan tertulis atau Surat Peringatan (SP) 1 oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu (16/5/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Salim mengatakan, patroli pengawasan ini dilakukan di 11 tempat usaha.

Akan tetapi, 3 tempat usaha hanya diberikan imbauan saja dan satu tempat usaha lainnya sudah mendapati Surat Peringatan (SP) 2.

“Patroli terakhir dilakukan malam minggu lalu. (Tapi) Malam hari raya juga,” ujar Salim kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (17/5/2021).

Ia menegaskan, patroli gabungan untuk menindak tegas tempat usaha yang bandel ini akan dilakukan rutin.

Pasalnya, penanganan terhadap pandemi Covid-19 di Batam menjadi atensi serius tim satuan tugas. Apalagi sejumlah kecamatan sudah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

“Sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran. Kalau sudah dua kali melanggar, kami beri SP 2.

Kalau sudah tiga kali melanggar, sanksinya bisa denda atau penutupan sementara,” ungkap Salim.

Oleh sebab itu, Salim pun mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tetap patuh dan sadar dalam menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.

Akibat melanggar protokol kesehatan, 7 tempat usaha di Batam diberi peringatan tertulis atau Surat Peringatan (SP) 1 oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu (16/5/2021).
Akibat melanggar protokol kesehatan, 7 tempat usaha di Batam diberi peringatan tertulis atau Surat Peringatan (SP) 1 oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu (16/5/2021). (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)

“Jangan karena ada pengawasan saja, tetapi harus muncul kesadaran di dalam diri masing-masing. Sehingga upaya menekan jumlah pasien dapat berhasil,” pesannya.

Salim membeberkan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh warung kopi (coffee shop). Rata-rata, pengunjung di sana tidak menjaga jarak aman atau cenderung berkerumun.

Seperti, Labers Coffee Mitra 2, Tore Japanese Eatery Coffee Batam Centre, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Coffee and Toast Mitra 2, Station Nagoya, Warung Aceh 99, Nagoya Food Court, dan POM Coffee Room Baloi.

“POM Coffee yang sudah dua kali teguran,” tegas Salim.

Sementara itu, tiga tempat usaha hanya diberikan imbauan untuk terus memperketat protokol kesehatan. Ketiganya adalah Linggo Seafood di Windsor, Warung Sambal Niken Nagoya, dan A2 Windsor.

"Nanti beberapa hari ke depan akan dilakukan lagi," ujar Salim.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved