KARIMUN TERKINI
31 Warga Karimun Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Kena Sanksi Kerja Sosial
Sebanyak 31 warga Karimun terjaring razia protokol kesehatan di Coastal Area, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/5/2021)
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 31 warga Karimun terjaring razia protokol kesehatan di Coastal Area, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/5/2021).
Razia protokol kesehatan dilakukan oleh Denpom Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun.
Razia disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan di Coastal Area, yang mana Coastal Area merupakan tempat yang sering dikunjungi warga Karimun.
Dengan banyaknya aktivitas masyarakat Karimun baik yang melewati Coastal Area. Terlihat sejumlah masyarakat yang masih lalai dalam mematuhi protokol kesehatan.
Meskipun saat ini angka covid-19 di Karimun masih melambung tinggi. Dan ini terjadi karena klaster kontak erat atau terpapar oleh pasien sebelumnya atau keluarga.
Oleh karenanya, tim Depom bersama instansi terkait menggelar razia Operasi Penegakan Hukum (Opsgakkum) dan disiplin Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Dorong Percepatan dan Pengembangan Proyek Strategis Karimun
Hasil dari penindakan tersebut, masih mendapati puluhan masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan baik.
Tercatat dalam operasi ini, ada sebanyak 31 orang yang kedapatan tidak melaksanakan protokol kesehatan, meskipun kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir.
Selanjutnya, puluhan orang yang melanggar tersebut diberikan teguran serta berupa sanksi.
Danlanal Letkol Laut (P) Puji Basuki juga menjelaskan, para pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
"Dominan pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki," ucap Puji.
Menurutnya, upaya sosialisasi akan terus di berikan kepada masyarakat agar dapat membantu dalam upaya pemerintah untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona.
"Salah satunya adalah dengan operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini. Kemudian edukasi akan terus kita lakukan," tambahnya.
Dari 31 orang yang melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menerapkan protokol kesehatan berupa masker.
Dari orang di antaranya 4 orang merupakan anak di bawah umur atau usia di bawah 15 tahun.