Anak Anggota DPRD Buronan Polisi, Siswi SMP Dicabuli dan Dijadikan PSK, Ini Kata Pengacara Keluarga

Masih berusia sangat muda AT (21) yang anak seorang anggota DPRD menjadi tersangka kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan anak usia di bawah umur

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anak Anggota DPRD Buronan Polisi, Siswi SMP Dicabuli dan Dijadikan PSK, Ini Kata Pengacara Keluarga. Foto hanya ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Masih berusia sangat muda, AT (21) yang anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) benar-benar membuat malu orangtua dan keluarga besarnya.

Kejahatannya begitu besar hingga status orangtuanya yang seorang wakil rakyat tak mampu membenduk dosanya.

AT ditetapkan tersangka bukan hanya dalam kasus pencabulan dan kekerasan, namun perdagangan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya berusaha menyelesaikan pengusutan kasus ini secara cepat dan tepat.

AT yang anak oknum anggota DPRD Kota Bekasi, saat ini berstatus buronan setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Tampang Bejat Anak Anggota DPRD yang Jual Gadis 15 Tahun, Kenapa Polisi Belum Menangkapnya?

"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.

Ilustrasi siswi SMP dijadikan PSK anak Anggota DPRD
Ilustrasi siswi SMP dijadikan PSK anak Anggota DPRD (Youtube)

"Sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sdah melarikan diri, petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap mengikuti proses yang ada di kepolisian.

"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pihak keluarga sendiri tidak mengetahui keberadaan pelaku sejak Januari 2021 lalu.

"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.

Baca juga: Anak Anggota Dewan Paksa Siswi SMP Jadi PSK, Layani 5 Pria Sehari Hingga Kena Penyakit Kelamin

"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.

Adapun korban pencabulan dan perdagangan adalah siswi SMP berinisial PU.

Bocah itu baru berusia 15 tahun dan tinggal di Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orangtua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Ilustrasi siswi SMP
Ilustrasi siswi SMP (India Times)

Korban dipaksa jadi PSK

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan tindakan yang dialami.

Fakta baru terungkap bahwa adanya perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT, dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban.

Ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.

Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

Baca juga: Siswi SMP Kecanduan Berhubungan Intim, Sebut Sudah Puluhan Kali Bertukar Pasangan

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.

Sebelum dipaksa menjadi PSK, PU mengaku diiming-imingi pekerjaan oleh AT.

Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.

Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya.

Dia lantas meminta korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.

Ilustrasi percabulan siswi SMP
Ilustrasi percabulan siswi SMP (via mejabulatku.blogspot.com/internet)

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini saja, kos-kosan.

Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia dilansir dari TribunJakarta.com berjudul Berstatus Buron, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan.

Baca juga: Polsek Galang Lengkapi Berkas Tiga Bersaudara, Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Batam

Baca juga: Siswi SMP Terlalu Nyaman Kabur Bersama Pria Dewasa, 10 Kali Berhubungan Badan hingga Ogah Pulang

Baca juga: Fakta Baru Akhirnya Terkuak, Putra Anggota DPRD Jual Siswi SMP Via MiChat: Dia Manipulasi Orang

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved