KEPRI TERKINI
Pemprov Kepri Kembali Raih WTP 11 Kali Berturut-turut
Pemprov Kepri kembali meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) ke 11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2010. Opini itu atas LHP BPK RI
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini 'Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)' atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ini merupakan opini WTP ke 11 yang diraih Pemprov Kepri secara berturut-turut sejak tahun 2010.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada semua pihak terkait atas pencapaian yang didapat.
"Terima kasih kepada seluruh OPD Pemprov Kepri sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan daerah, juga DPRD Provinsi Kepri, serta pihak-pihak terkait yang telah memberikan perhatian dan dukungan," kata Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat Sidang Paripurna Penyampaian LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2020 Kepada Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (20/5/2021)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD serta dihadiri langsung oleh Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, Auditor Anggota V BPK RI Ahsanul Haq, Kepala Perwakilan BPK RI Kepri Masmudi, Sekdaprov Kepri T.S Arif Fadilah, perwakilan unsur Forkopimda Kepri dan Kepala OPD Pemprov Kepri.
Baca juga: Natuna Terima Opini WTP 4 Tahun Berturut-turut, Plh Bupati Minta Tingkatkan Kinerja
Baca juga: Anambas Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut, Bupati Abdul Haris: Jangan Berbangga Dulu
Ansar menyampaikan, bahwa LHP BPK RI merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2020 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
"Pemeriksaan tersebut meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 3,514 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,524 triliun, belanja dan transfer sebesar Rp 3,85 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,929 triliun, total aset sebesar Rp 6,492 triliun, kewajiban sebesar Rp 459,425 miliar dan ekuitas Rp 6,032 triliun," papar Ansar.
Gubernur Kepri itu berharap dengan diterimanya opini WTP ini, pengelolaan keuangan Provinsi Kepri ke depannya dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"Saya berharap pencapaian ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang" ungkapnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar menyampaikan rekomendasi atas catatan-catatan terkait opini WTP.
"Rekomendasi itu antara lain meminta Gubernur untuk memerintahkan PT. Pelabuhan Kepri untuk menyetorkan pendapatan hasil pemanfaatan Kapal MV. Lintas Kepri ke kas daerah selama tahun 2020," ujarnya.
Kedua memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran. Ketiga memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat kepada Gubernur Ansar dan jajarannya atas prestasi yang diraih.
"Namun di balik predikat WTP, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut," ungkap Jumaga.
(*/Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2005wtp.jpg)