ANAMBAS TERKINI

Hubungan Terlarang di Anambas, Ayah Tiri Nodai Remaja 12 Tahun hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rifi menyebut, terungkapnya kasus pencabulan berawal dari kecurigaan ibu korban, perut anaknya kian membesar

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Hubungan Terlarang di Anambas, Ayah Tiri Nodai Remaja 12 Tahun hingga Hamil. Foto Polres Anambas ekspose kasus pencabulan yang dilakukan DN, Jumat (21/5/2021) 

Sebelumnya diberitakan, aksi bejat seorang ayah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bukannya melindungi putrinya, pria itu justru menodai dan merusak masa depan anaknya.

DN (43), seorang pria di Anambas tega mencabuli anak tiri perempuannya berusia 12 tahun.

Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Kepulauan Anambas.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi terkait Kasus Cabul Oknum Dokter di Batam, Ini Sanksi yang Menanti

Baca juga: Istri Hamil 5 Bulan, Pemuda Ini Malah Nodai Anak di Bawah Umur, Tolak Tanggung Jawab



Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Iptu Ridwan membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh DN. Saat ini korban diketahui sudah hamil selama 8 bulan.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Kepulauan Anambas," ujar Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan singkat, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan ini.

"Sedang kita tangani, jadi tunggu saja rilisnya nanti ya kalau sudah ada perkembangan selanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved