ANAMBAS TERKINI

Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Desa Serat Belum Final, Kejari Anambas Segera Penuhi Dokumen

0809_Anambas_Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Desa Serat Belum Final, Kejari Segera Penuhi Dokumen Bantu Inspektorat

Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengungkapkan, masih melakukan  pemenuhan sejumlah alat bukti untuk mendukung proses perhitungan kerugian keuangan negara, Senin (8/9/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa serat masih dalam pengembangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.

Setelah sebelumnya, penyidik Kejari Anambas meninjau sejumlah objek pekerjaan fisik di Kantor Desa Serat, kini tahapan bergulir pada proses perhitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto mengungkapkan, dalam tahap tersebut, pihaknya masih melakukan  pemenuhan sejumlah alat bukti untuk mendukung proses perhitungan kerugian keuangan negara.

Pemenuhan alat bukti berupa dokumen itu berdasarkan permintaan dari tim auditor Inpektorat saat ekspos kasus tersebut belum lama ini.

"Kemarin kami sudah undang tim auditor untuk memaparkan hasilnya, namun dari jumlah perhitungan itu masih menyisakan beberapa dokumen yang tim auditor belum meyakini untuk menyatakan ini rugi atau belum," ujar Kajari Budhi, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan, untuk mendukung kemudahan tugas perhitungan itu, pihaknya bakal segera melengkapi dokumen alat bukti yang diminta.

"Akan kami segerakan untuk memenuhi kelengkapan dokumen itu, agar kepastian hasil kerugian negaranya keluar dan bisa siapkan langkah selanjutnya. Ya satu sampai dua minggu ke depan kami upayakan sudah diserahkan ke tim auditor," terangnya.

Di sisi lain, dengan telah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan tipikor Desa Serat senilai Rp753 juta lebih sebelumnya itu, kata Budhi masuk dalam hasil pemeriksaan tertentu.

"Oh ya itu hasil dari pemeriksaan tertentu. Jadi pemeriksaan reguler namanya. Itu yang jadi dasar kami untuk menindaklanjuti penyelidikan. Dengan setelah kami yakin ada tindak pidananya, kami tingkatkan ke penyidikan," kata Budhi.

Lebih jauh diterangkannya, proses pemerikaaan tertentu itu, tidak dapat pihaknya jadikan sebagai alat bukti karena  bukan atas permintaan penyidik, melainkan Itu inisiatif dari tim auditor Inspektorat.

"Itulah makanya harus dilimpahkan oleh penyidik ke kami. Tidak bisa, proses auditor pemeriksaan tertentu itu dijadikan alat bukti di persidangan," ujarnya.

Senada dengan itu, Inspektur Inspektorat Anambas Yunizar membenarkan, jika pihaknya sampai saat ini masih menunggu dokumen pendukung dari Kejari Anambas.

Selaku auditor, selama alat bukti dokumen tersebut belum diterima, pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian keuangan negara atas perkara itu.

"Kami sudah melakukan proses awal memaparkan hasil perhitungan kepada kejaksaan. Namun datanya belum sinkron, sehingga masih kami cocokkan dengan tim penyidik kejaksaan," ujar Yunizar.

Ia menjelaskan, dokumen yang masih pihaknya tunggu itu berupa data pencairan dana desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved