GAJI DAN TUNJANGAN DPRD

Besaran Penghasilan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Anambas, Sebulan di Atas Rp30 Juta

Ini dia besaran gaji dan tunjangan 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas. Sebulan di atas Rp30 juta.

|
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
DPRD ANAMBAS - Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra saat dikonformasi terkait penghasilan anggota DPRD pasca gelombang protes di DPR RI, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Gelombang unjuk rasa menyoal tunjangan perumahan DPR RI yang mencapai Rp 50 juta Perbulan menyita perhatian publik.

Nyatanya, gelombang protes masyarakat di tengah sulitnya ekonomi ini, merambat hingga ke daerah.

Hasil keputusan DPR RI, tuntutan dari demonstrasi ini dikabulkan untuk dihentikan per 30 Agustus 2025.

Di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdapat 20 anggota DPRD yang menerima berbagai tunjangan di luar gaji pokok dewan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Anambas, Jhon Aquarius Putra mengatakan, besaran penghasilan anggota DPRD Anambas diatur berdasarkan PP No 18 Tahun 2017 dan Perbup No 5 Tahun 2017.

Dalam ketentuannya, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD memiliki nilai yang berbeda.

Total penghasilan Ketua DPRD Anambas berdasarkan gaji dan tunjangan per bulan mencapai sekitar Rp38,9 Juta.

Untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, total penghasilan yang didapat per bulan mencapai sekitar Rp35,8 Juta.

Sementara, total penghasilan anggota DPRD mendapat di kisaran angka Rp33,1 Juta.

"Total penghasilan ini sudah bersih dari potongan pajak PPH 21 sebesar 15 persen," ujar Jhon saat ditemui di kantor DPRD Anambas, Selasa (9/9/2025).

Total penghasilan DPRD Anambas ini diakumulasi dari berbagai rincian seperti tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi,

Rinciannya, tunjangan komunikasi Rp10,5 juta untuk 20 anggota DPRD.

Tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp16,7 juta, Waka I dan Waka II Rp14,7 juta dan anggota Rp 12 juta.

Lalu tunjangan transportasi Ketua Rp13,5 juta, Waka I dan Waka II Rp12,9 juta serta anggota Rp12,6 juta.

Selain itu, masing-masing anggota DPRD Anambas, kata Jhon, juga menerima uang operasional sewaktu melaksanakan reses sebesar Rp5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved