Kronologis Gadis 15 Tahun Dicabuli Anak Anggota DPRD dan Dipaksa Jadi PSK
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), terancam hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli remaja berinisial PU (15).
TRIBUNBATAM.ID |BEKASI SELATAN - Setelah dicabuli, seorang gadis yang masih berumur 15 tahun dipaksa untuk menjadi seorang PSK.
Dia diapksa menjajakan dirinya oleh pelaku yang mencabulinya.
Pria tersebut ternyata bukan orang sembarangan, dia merupakan anak dari anggota DPRD.
Walaupun anak orang terpandang, namun kelakuan pria ini sangat bejat.
Kini diapun harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Meninggalnya Prof Jemmy hingga Penertiban Simpang Barelang
Baca juga: Arzeti Bilbina Kunjungi Batam, Bagikan Tips Modeling untuk Member Zema A-Plus
Baca juga: Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), terancam hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli remaja berinisial PU (15).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.