Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun
M, pria di Bintan melakukan hubungan terlarang terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sejak 2017 lalu hingga 2021
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Tak hanya di Anambas, kasus ayah tiri tega menodai putrinya juga terjadi di Bintan.
M, warga Tanjunguban kini berurusan dengan polisi karena mencabuli anak yang tinggal bersamanya. Diketahui korban saat ini masih berusia 16 tahun.
Hubungan terlarang itu sudah dilakukan M selama empat tahun. Persisnya sejak 2017 lalu hingga terungkap pada tanggal 18 Mei 2021 kemarin.
M dilaporkan ayah kandung korban ke polisi setelah mendapat kabar mengejutkan dari putrinya.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari ayah korban, kita melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut," ucap Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Jumat (21/5/2021).
Seusai melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pihaknya menjemput M, ayah tiri korban.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dimintai keterangan. Setelah diungkap, akhirnya pelaku mengakui melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2021,” tuturnya.
Hubungan terlarang itu pertama kali dilakukan tersangka saat kondisi rumah sedang sepi dan ibu korban tidak berada di rumah.
Saat itulah pelaku beraksi dan memaksa putri tirinya untuk berhubungan badan di bawah ancaman.
Setelah kejadian pertama, ulah pelaku semakin menjadi-jadi.
Perbuatan tersangka pernah diketahui istrinya, namun saat itu ibu korban tak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa marah.
"Jadi korban ini selalu dapat ancaman dari ayahnya jangan memberitahu ibu kandungnya. Karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga korban melapor kepada ayah kandungnya," jelasnya.
Pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara.
Akibat perbuatannya, M dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana (perbuatan berulang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
Dinodai hingga Hamil