PENERTIBAN SIMPANG BARELANG
Penertiban Simpang Barelang, Tim Terpadu Kirim Surat, Belum Ada Tempat Permanen
Sejumlah warga Simpang Barelang berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi permanen untuk mereka tinggal setelah lapak mereka dibongkar.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib pedagang Simpang Barelang, Keluran Tembesi, Kecamatan Sagulung yang memilih bertahan di lapak dagangan mereka kini tinggal menunggu waktu.
Surat Peringatan ke Tiga (SP III sebelumnya sudah diserahkan kepada seluruh pedagang yang ada di Simpang Barelang.
Penertiban Simpang Barelang ini berlaku mulai dari lampu merah sampai dengan Simpang Permate.
SP tiga yang diterima oleh pedagang berakhir sampai hari ini Jumat (21/5/2021).
Selanjutnya Tim terpadu Kota Batam, akan melayangkan surat perintah pembongkaran yang berlaku selama satu hari.
Sebelumnya sejumlah warga Simpang Barelang menolak mentah-mentah keluarnya SP III.

Ini ditandai dengan massa yang mendatangi Kantor Camat Sagulung, Kamis (20/5/2021).
Menurut mereka, tak ada solusi konkrit yang diberikan pemerintah setelah mereka membongkar dan meninggalkan lokasi yang selama ini menjadi lokasi tempat mereka mencari Rupiah.
Kasitrantib Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jamil mengatakan, pembongkaran seluruh lapak berikut rumah warga yang terkena imbas dari proyk pelebaran jalan Simpang Barelang akan dilaksanakan secepatnya.
"Ini sudah sangat urgen jadi harus segera.
Karena pengerjaannya sudah dimulai pada April 2021 lalu," ungkap Jamil.
Dia menjelaskan untuk para pedagang akan dipindahkan sementara ke depan Lapas Kelas IIA Barelang Batam.
Sementara warga yang rumahnya terimbas akan dipindahkan ke Rusun Tanjunguncang.
"Kalau untuk pedagang, sementara dipindahkan ke depan Lapas," sebutnya.
Sementara untuk tempat permanen pedagang Simpang Barelang sampai saat ini belum ada.