CORONA KEPRI
PPKM Mikro di Batam, RT Zona Merah Covid-19 Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang
Pemerintah Kota Batam membatasi kerumunan maksimal tiga orang untuk wilayah zona merah tingkat RT.
1. Agar mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 serta meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
2. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi posistif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak,
dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :
1) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2) Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3) Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4) Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.
5) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB.
6) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
3. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di Kelurahan, antara lain Lurah, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna dan/atau Relawan lainnya.
4. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan :
a. Membentuk Posko tingkat kelurahan.
b. Posko tingkat kelurahan merupakan lokasi atau tempat yang menjadi Posko
penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :
1) Pencegahan
2) Penanganan
3) Pembinaan
4) Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan.
c. Dalam rangka melaksanakan fungsinya Posko tingkat Kelurahan berkoordinasi
dengan Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan, Koramil, Polsek, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan.
d. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kelurahan, Camat membentuk
Posko Kecamatan.