CORONA KEPRI
PPKM Mikro di Batam, RT Zona Merah Covid-19 Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang
Pemerintah Kota Batam membatasi kerumunan maksimal tiga orang untuk wilayah zona merah tingkat RT.
5. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan yang juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
6. Agar mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan warga, antara lain meliputi:
a. Membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar.
b. Mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.
c. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan
penularan.
7. Mengantisipasi penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat
Kecamatan/Kelurahan/RT/RW.
8. Camat memberikan laporan kepada Walikota Batam dengan menghimpun laporan dari Kelurahan/RT/RW paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kecamatan.
b. Pembentukan Posko tingkat Kecamatan/Kelurahan/RT/RW untuk pengendalian
penyebaran COVID-19.
c. Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Kecamatan/Kelurahan/RT/RW untuk
pengendalian penyebaran COVID-19.
Aturan lengkap PPKM Mikro di Batam