Anak Anggota DPRD Pemerkosa Siswi SMP Menyerahkan Diri, ke Polisi Didampingi Ayah dan Pengacara
Anak anggota DPRD yang memperkosa, menyiksa dan memperdagangkan gadis SMP akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi pihak keluarga dan pengacara
TRIBUNBATAM.id - Anak anggota DPRD yang memperkosa dan menyiksa gadis SMP menyerahkan diri ke polisi.
Sempat buron beberapa hari, AT (21) diserahkan pihak keluarga dan pengacara ke Polres Bekasi Kota.
Prosesi penyeranan buronan yang berstatus anak wakil rakyat ini berlangsung pada Jumat (21/5/2021) dini hari.
Pelaku yang mencabuli siswi SMP berinisial PU (15), menyiksa dan menjual korban ternyata pernah berkeluarga.
Informasi terbaru bahkan menyatakan AT telah memiliki seorang anak.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, Jumat, dilaporkan Tribun Jakarta.
Aloysius menambahkan, AT adalah seorang pekerja serabutan yang selama ini tinggal terpisah dari orangtuanya.
Ia didampingi sang ayah, IHT, dan kuasa hukum saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota setelah jadi buronan.
"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," ungkap Bambang.
Sebelumnya, kata Bambang, AT sempat menjadi tenaga kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Namun, ia memilih keluar dan menjadi pekerja serabutan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Buronan Polisi, Siswi SMP Dicabuli dan Dijadikan PSK, Ini Kata Pengacara Keluarga
"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi), tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
AT diketahui sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Bantah sekap korban
AT membantah tuduhan PU yang mengatakan ia telah menyekap korban.
Seperti diketahui, PU mengaku disekap di sebuah indekos Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selama penyekapan tersebut, korban dijajakan lewat aplikasi MiChat.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku."
"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian.
Baca juga: Anak Anggota Dewan Paksa Siswi SMP Jadi PSK, Layani 5 Pria Sehari Hingga Kena Penyakit Kelamin
"Tidak, gak pernah saya sekap, Bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.
"Pemukulan pernah sekali," akunya.
Orangtua pelaku minta maaf
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT meminta maaf atas perbuatan putranya, AT yang telah mencabuli siswi SMP.
Hal ini disampaikan kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang, Jumat (21/5/2021), di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," lanjutnya.
Tak hanya itu, IHT, kata Bambang, juga mengapresiasi kerja polisi yang menangani kasus AT.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang bisa memproses masalah ini dengan baik dan transparan serta akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, IHT melalui Bambang, mengaku telah berupaya bersikap kooperatif sejak awal kasus pencabulan yang dilakukan AT bergulir.
Ia sama sekali tak berniat menyembunyikan AT.
Karena itu, IHT mempersilakan AT diproses secara profesional, tanpa ada kaitan dengan partai politik atau hal lain.
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum," ucapnya dilansir dari TribunJakarta.com berjudul Menanti Aksi Polisi Ringkus Anak Anggota DPRD Bekasi yang Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK.
"Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," tegasnya.
Kronologi
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, Senin (19/4/2021).
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya.
Dia lantas meminta korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan."
"Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Ini Cerita Orang Tua Korban
Baca juga: 9 Bulan Pacaran dengan Anak DPRD, Siswi SMP Pasrah Dianiaya hingga Disetubuhi
Baca juga: Siswi SMP Hamil Tengah Malam Jalan Sendirian di Rel Kereta Api, Alami Pendarahan dan Kebingungan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/ TRIBUNNEWS.COM/ TRIBUNJAKARTA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/vfsbdf.jpg)