Jenderal Bintang 2 Ultimatum Polisi Lampung Berantas Begal Sebulan: Ditembak!

Kapolda Lampung memberi ancaman ke begal melalui ultimatum ke jajarannya agar segera meringkus dan tak ragu menembak begal yang membuat warga geram

Muhammad Azzam/screenshot/CCTV
Ilustrasi aksi pembegalan yang terekam kamera CCTV 

TRIBUNBATAM.id - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memberi ancaman ke begal.

Ancaman itu sampaikan melalui ultimatum ke jajarannya agar segera memberantas pelaku pembegalan.

Ia memberi tenggat sebulan seluruh polisi di Lampung menumpas begal yang membuat geram masyarakat.

Pesan itu ia sampaikan berangkat dari peristiwa pembakaran Mapolsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021).

Mapolsek Candipuro yang berada di Desa Beringin, Jalan Soekarno-Hatta, Lampung Selatan, Lampung dibakar massa pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya warga berdemonstrasi di depan kantor polsek lantaran sering terjadi pembegalan di wilayah tersebut.

Situasi Mapolsek Candipuro yang dibakar massa, Selasa (18/5/2021) tengah malam. Lihat Foto Situasi Mapolsek Candipuro yang dibakar massa, Selasa (18/5/2021) tengah malam
Situasi Mapolsek Candipuro yang dibakar massa, Selasa (18/5/2021) tengah malam. Lihat Foto Situasi Mapolsek Candipuro yang dibakar massa, Selasa (18/5/2021) tengah malam (Tangkapan layar video)

Video situasi mapolsek yang terbakar itu beredar di sejumlah grup WhatsApp dengan keterangan "warga geram kasus begal marak kantor polsek Candipuro dibakar".

"Kapolda mengultimatum seluruh jajaran polsek maupun polres untuk memberantas pelaku pembegalan.

Berlaku satu bulan pascaperistiwa pembakaran Mapolsek Candipuro," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Dua Begal di Lampung Utara Tewas Diamuk Massa, Kades Abung Jayo: Pelaku Dua Kali Tembak Senjata Api

Pandra menambahkan, ultimatum dari Kapolda agar anggota kepolisian tidak segan memberikan efek jera kepada pelaku pembegalan, yakni ditembak atau dalam istilah kepolisian memberikan tindakan tegas terukur.

Ilustrasi aksi pembegalan
Ilustrasi aksi pembegalan (tribunlampung.co.id)

"Pesan Kapolda Lampung jelas, berikan tindakan tegas terukur, penanggung jawab adalah Kapolda Lampung," kata Pandra.

Pandra menambahkan, peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro adalah kritik nyata atas kinerja kepolisian dan peran serta masyarakat dalam menangani keamanan.

"Jangan sampai keterbatasan personel menjadi satu alasan.

Dan bagi masyarakat, tidak semua masalah keamanan bisa ditangani polisi.

Ada upaya pencegahan dari masyarakat yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved