Oknum PNS Jual Vaksin Sinovac Jatah Napi, 3 ASN dan 1 Agen Properti Tersangka
Polisi membongkar praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac yang dilakukan 4 orang di mana 3 pelaku berstatus PNS dan seorang lagi adalah agen properti
TRIBUNBATAM.id - Polisi membongkar praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac yang dilakukan 4 orang.
Oknum Dinas Kesehatan (Dinkes), Pegawai Rutan dan agen properti ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka beraksi sejak April 2021, dan memungut Rp 250.000 bagi mereka yang ingin menjalani vaksinasi.
Melakukan vaksinasi secara ilegal 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang, para pelaku berbagi untung.
Di mana, dr. IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Baca juga: Telah Divonis Mati oleh BPOM, Justru Vaksin Nusantara Jalan Mulai dari Masyarakat hingga Eks Pejabat
Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin Sinovac.
Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
Dilansir dari Kompas.com berjudul Buntut Vaksin Covid-19 untuk Napi Dijual Oknum ASN, Dinkes Sumut Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita, polisi juga melakukan penggeledahan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, terkait kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang melibatkan ASN Dinkes dan Rutan Tanjung Gusta serta seorang agen properti di Medan.
"Penyidik masih dalami terus. Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinkes Sumut guna memastikan bagaimana stok dan penyaluran vaksin-vaksin yang diterima di sana.
Baca juga: Erick Thohir Meradang, Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Karena Masalah Swab Palsu
Mohon waktunya karena itu butuh waktu audit," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan sementara, semua yang ikut vaksinasi yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu mendapatkan sertifikat.
"Semuanya dikasi sertifikat dan dilaporkan itu kegiatan vaksinasi.
(soal) di Jakarta masih didalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut.

Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk laksanakan vaksinasi," katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kegiatan itu sudah berlangsung sejak bulan April sebanyak 15 kali.
Uang yang diterima dari hasil pembayaran oleh masyarakat sebesar Rp 271.250.000, di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 diberikan kepada SW.
"Kenapa begitu Pak Kapolda, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000 itu, Rp 30.000 untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan ada 13 botol vaksin Sinovac yang mana 4 botol sudah kosong dan 9 botol masih berisi vaksin.
Baca juga: Tampang PC, Manajer Kimia Farma Tersangka Stik Antigen Bekas Pakai Swab Penumpang Bandara
Selanjutnya vaksin itu diamankan untuk menjaga kualitasnya dan dapat digunakan masyarakat yang berhak.
"Hasil penggeledahan hari ini, di kantor Dinkes Provinsi untuk menemukan apakah ada penyimpangan lain dalam pemberian vaksin tersebut.

Penyidik masih bekerja, mohon doa semoga kita bisa menemukan siapa saja orang yang tak bertanggung jawab dalam pemberian vaksin ini," katanya.
Panca menambahkan, proses pemberian vaksin tidak dipungut bayaran.
Masyarakat, lanjut dia, tidak usah khawatir karena pemerintah sudah menjamin bahwa masyarakat akan diberikan vaksin sesuai tahapannya.
"Oleh sebab itu tak perlu berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin," katanya.
Baca juga: TAKUT Kehabisan Jatah Vaksin, Ribuan Guru Padati Golden Prawn Batam
Baca juga: Pesan Jokowi ke Gubernur Kepri: Vaksin Habis segera Hubungi Menteri Kesehatan
Baca juga: Ambil Vaksin Corona Tak Lagi di Pemprov Kepri, Kini Libatkan Kimia Farma
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)