TERBARU dari KPK, 3 Kasatgas Rekening Gendut Jenderal Budi Gunawan Dikabarkan Ikut Dinonaktifkan

Sumber di internal KPK mengungkapkan tiga orang Kasatgas yang tak lulus TWK pernah menangani kasus rekening gendung Jenderal Polisi Budi Gunawan

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah Mahasiswa Banten-Bandung melakukan unjuk rasa mendukung komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus korupsi di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Tiga Kasatgas kasus rekening gendut Jenderal Budi Gunawan dikabarkan ikut dinonaktifkan 

Menurut dia, banyak pegawai yang tidak lolos tes sedang menangani kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bantuan sosial Covid-19, kasus mafia peradilan, serta kasus-kasus yang masih belum bisa disampaikan ke publik.

"Secara formal belum, tetapi sudah dibuka dan diperlihatkan kepada pegawai," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, tujuh Kasatgas penyidik yang dinonaktifkan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata dan Afief Julian Miftah.

Cicak vs Buaya Jilid II
Cicak vs Buaya Jilid II (TRIBUNNEWS.COM/BAYU PRIADI)

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak KPK mengenai penonaktifan para Kasatgas itu, termasuk Kasatgas yang pernah menangani kasus kasus rekening gendut Budi Gunawan.

Penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Budi Gunawan sendiri sempat diwarnai rentetan peristiwa teror.

Afief Julian Miftah yang saat itu menjadi Kasatgas pernah menerima teror atas pekerjaan yang ia lakukan.

Rumahnya pernah diteror benda mencurigakan yang dugaan awalnya sebuah bom.

Tak hanya itu, ban mobil miliknya juga pernah ditusuk dengan benda tajam oleh orang tak dikenal.

Selain itu, mobil Afief juga pernah disiram dengan air keras.

Baca juga: Pertanyaan TWK Aneh dan Sensitif? Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Dibongkar Pegawai KPK

Saat kasus ini mencuat, Budi Gunawan saat itu tengah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan sendiri belakangan dilimpahkan oleh KPK kepada Bareskrim Polri.

Pelimpahan dilakukan setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.

Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Setelah kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Polri, penyelidikan kasus itu kemudian dihentikan.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Budi Gunawan dilantik menjadi kepala BIN menggantikan Sutiyoso
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Budi Gunawan dilantik menjadi kepala BIN menggantikan Sutiyoso (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved