Ada Pengkhianat Bangsa, Oknum Polisi dan TNI Kepergok Jual Senjata ke Teroris KKB Papua

Oknum Polisi dan TNI kedapatan menjual senjata api dan amunisi ke teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dan mirisnya dipakai meneror warga

Tribunnews.com
Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang dilengkapi senjata api 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pertanyaan tertuju ke teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, dari mana mendapatkan senjata pelan-pelan akhirnya terjawab.

KKB selama ini terkenal bengis meneror warga sipil dan menembaki aparat TNI - Polri yang bertugas di Papua.

Tak cuma pakai senjata ala kadar seperti senjata tajam, kelompok ini ternyata dilengkapi senjata api berspesifikasi tempur, sama seperti personel TNI dan Polri.

Belakangan terungkap, dari beberapa sumber pemasok senjata api untuk KKB, salah satunya adalah oknum polisi dan TNI sendiri.

Seperti diketahu, dua orang oknum polisi dan satu oknum TNI ketahuan bertransaksi menjual senjata api ke KKB.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum penegak hukum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Baca juga: Pengkhianat Negara, Oknum Polisi dan TNI Kepergok Jual Senjata ke KKB Papua

Mereka mendapat tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lain dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Ilustrasi: Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi: Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup (Kolase Youtube Tribunnews dan ANTARA/Evarukdijati)

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dipimpin ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan," sebut JPU, Eko Nugroho.

Baca juga: Sudah Ada Prajurit Gugur Jaga NKRI, Oknum TNI dan 2 Oknum Polisi Malah Jual Senjata ke KKB Papua

Melansir artikelTribunManado.co.id berjudul Inilah 3 Pengkhianat Negara, 2 Oknum Polisi dan 1 TNI yang Ketahuan Jual Senjata ke KKB Papua, ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

KKB Papua menenteng senjata dan anak panak
KKB Papua menenteng senjata dan anak panak (Istimewa via Surya)

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.

Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.

Baca juga: Oknum Brimob Jual Senjata ke KKB Papua, Dari Hasil Pemeriksaan Sudah 6 Kali Dilakukan

"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka," ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021)
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021) ((KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY))

Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.

Dia adalah seorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy.

Saat ini dia juga masih diproses di Danpom XVI Pattimura.

Baca juga: Oknum TNI AD Khianati Negara Karena Jual Senjata ke KKB Papua, Andika Perkasa: Kami Tidak Main-main

Baca juga: Oknum TNI Khianati Negara, Jual Senjata Rp 50 Juta dan Peluru Rp 100 Ribu Perbutir ke KKB Papua

Baca juga: Oknum TNI AD Khianati Negara, Jual Senjata ke KKB Papua, Kenal Saat Jadi Pasukan Pengawas Daerah

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved