NGEYEL, Pesta Adat Anak Pejabat Dibubarkan TNI Polri, PNS Ramai Hadir di Lokasi

Petugas gabungan TNI dan Polri membubarkan pesta pernikahan anak PNS/ASN di wisma Desa Parik Sabungan, Kecamatan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara

Dok Polsek Panakkukang
Ilustrasi ketika aparat kepolisian mengimbau warga membubarkan acara pernikahan 

TRIBUNBATAM.id - Untuk kesekian kalinya tim gabungan membubarkan paska resepsi atau acara pernikahan.

para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang harusnya memberikan contoh positif ke masyarakat, malah jadi contoh negatif dengan menggelar pesta pernikahan di masa pandemi.

Parahnya, oknum PNS itu sebenarnya sudah diingatkan pimpinan, dan tak diberikan izin menggelar pesta adat pernikahan anaknya.

Oknum PNS/ASN itu lalu menggelar pesta di kabupaten tetangga, hingga tercium petugas dan dibubarkan paksa.

Aksi pembubaran yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri itu terjadi di sebuah wisma Desa Parik Sabungan, Kecamatan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (22/5/2021).

Dikabarkan bahwa orangtua pengantian yang menggelar acara adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) Pemkab Toba.

Polisi membubarkan paksa pesta anak pejabat di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (21/11/2020)
Polisi membubarkan paksa pesta anak pejabat di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (21/11/2020) (Foto: Polres 50 Kota)

"Kami sudah sampaikan bahwa tidak kita izinkan pesta itu di Toba dan hanya pemberkatan.

Kalau pemberkatan karena sudah dirancang sejak beberapa waktu yang lalu, kami masih izinkan," ujar Bupati Poltak Sitorus saat dihubungi, Sabtu (22/5/2021).

Bupati mengaku tidak tahu bahwa oknum PNS/ASN tersebut nekat menjalankan pesta adat di kabupaten tetangga, Kabupaten Taput.

Baca juga: Nekat Undang 2.000 Orang, Polisi Bubarkan Paksa Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan agar pesta tersebut jangan diadakan.

Petugas membubarkan pesta pernikahan di sebuah wisma yang beralamat di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (22/5/2021)
Petugas membubarkan pesta pernikahan di sebuah wisma yang beralamat di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (22/5/2021) (Tribun Medan/HO)

"Rupanya di Tapanuli Utara dilakukan pesta, kita sudah ingatkan jangan lakukan itu," sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa seandainya pesta tersebut tetap dilanjutkan di Toba, maka pesta itu akan dibubarkan.

"Diam-diam mungkin dia ke sana, ke Tapanuli Utara mengurus izin.

Namun persisnya bagaimana kita tidak tahu, namun di Toba kita larang," ungkapnya.

Di dalam pesta tersebut terlihat sejumlah ASN hadir, bahkan papan bunga dari pejabat ada di lokasi.

Baca juga: Dinilai Lembek Takut Bubarkan Konser Dangdut di Rumah Wakil Ketua DPRD, Akhirnya Kapolsek Dicopot

Terkait hal tersebut, Bupati Toba akan memberikan peringatan sebab sejak awal dirinya mengajak seluruh ASN bergotong royong memastikan pemberlakuan surat edaran perihal pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

"Kami pasti kasih peringatan, seandainya itu di Toba pasti kita bubarkan.

Terkait kehadiran pejabat eselon 2 dan 3, sekali lagi saya tidak tahu itu, tidak ada laporannya ke saya gimana bisa keputusannya ke sana, nanti kita lihatlah apa yang bisa kita lakukan," sambungnya.

ILUSTRASI Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam
ILUSTRASI Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam (ILUSTRASI)

"Terkait papan bunga, saya tidak ada instruksi untuk membuat papan bunga di sana.

Itu saya tidak tahu, apakah mereka buat, tidak ada pemberitahuan," terangnya dilansir dari Tribun-Medan.com berjudul Sudah Diingatkan Bupati, ASN Pemkab Toba Tetap Gelar Pesta Pernikahan Anak di Taput.

Bupati Taput Nikson Nababan menyampaikan pihaknya juga telah membuat larangan pesta, kecuali yang sudah meminta izin.

"Pesta kita larang tetapi bagi yang sudah sempat kita kasih izin bisa dilaksanakan tetapi dengan prokes (protokol kesehatan).

Setiap pesta wajib minta izin," ungkapnya.

"Saya kurang tahu di mana ini pesta.

Namun coba nanti dicek kepala desanya, mestinya harus tahu itu apa dia memiliki izin atau tidak," terangnya.

Baca juga: Panitia Organ Tunggal Ngeyel Gelar Hajatan, Cueki Polisi, Dibubarkan Paksa, 23 Orang Ditangkap

Baca juga: Detik-detik Pesta Pernikahan Dibubarkan, Pengantin yang Sedang Besanding Langsung Ditangkap Polisi

Baca juga: Kepala BPBD Pusing: Pesta Pernikahan Anak Dibubarkan Polisi, Padahal Sudah Undang 2.000 Orang

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved