Pemimpin Muslim Dipolisikan, Pemerintah India Buldoser Masjid Berusia 100 Tahun
Masjid yang berusia sangat tua dirobohkan pemerintah dengan burdoser dengan dalih lahan tempat ibadah itu merupakan milik pemerintah dan tak berizin
TRIBUNBATAM.id - Sebuah masjid yang berusia sangat tua dirobohkan pemerintah.
Dianggap bangunan liar, masjid yang berdiri puluhan tahui itu rata dengan tanah oleh buldoser.
Penghancuran masjid di negara bagian Uttar Pradesh, India itu dihancurkan tanpa pemberitahuan.
Menyusul penghancuran masjid pemerintah setempat melaporkan sembilan pemimpin Muslim ke polisi.
Mereka menentang pembongkaran masjid Barabanki, karena menyebut tindakan itu dilakukan secara ilegal.
Penghancuran Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof di distrik Barabanki dibuldoser Senin (17/5/2021) waktu setempat.
Pemerintah setempat mengklaim tempat ibadah itu bangunan ilegal, dan memperdebatkan keberadaannya.
Pada Jumat (21/5/2021), Guardian mewartakan pembongkaran tersebut memicu kemarahan dan ketakutan di komunitas lokal dan di seluruh India.
Pemerintah lokal dituduh mengobarkan ketegangan agama di daerah tersebut.
Warga Muslim setempat mengatakan mereka melarikan diri setelah pembongkaran, sementara anggota komite yang menjalankan masjid bersembunyi.
Komite Masjid tersebut mengatakan tempat ibadah yang dihancurkan setidaknya berusia enam dekade.\

Mereka mengaku memiliki dokumen termasuk tagihan listrik dari 1959, dan peta survei tanah pada 1991, yang disahkan untuk membuktikan keberadaannya sejak lama di Barabanki.
Sebuah badan hukum yang mengawasi masjid, yang dikenal sebagai dewan wakaf, mengatakan tempat itu sudah berusia satu abad.
Sementara, penduduk setempat mengatakan bahwa kakek dan kakek buyut mereka dulu salat di sana.
Dokumen menunjukkan masjid itu terdaftar sebagai "properti wakaf" pada 2019.
Artinya, masjid tersebut terdaftar secara resmi dan tidak berada di bawah yurisdiksi pemerintah daerah.
Menurut Guardian, baru pada 2019, banyak masjid India diwajibkan untuk mendaftar di badan wakaf negara.
Pembongkaran masjid pada Senin sore itu dilakukan atas perintah hakim subdivisi (SDM), tokoh paling senior di pemerintahan daerah.
Pemerintah Barabanki telah mempermasalahkan masjid yang berdiri di seberang kediaman SDM itu sejak Maret lalu.
Menyusul protes publik yang mengikuti pembongkaran masjid, pada Kamis malam (20/5/2021) seorang pejabat pemerintah lokal mengajukan laporan polisi, yang dikenal sebagai FIR.
Laporan ditujukan terhadap delapan anggota komite masjid dan seorang petugas dari dewan wakaf negara bagian Uttar Pradesh.

Dalam laporan tersebut mereka dituduh secara curang mendaftarkan bangunan yang "dibangun secara ilegal di atas tanah pemerintah" sebagai masjid wakaf pada 2019, tanpa memberi tahu otoritas setempat.
Pihak berwenang setempat juga menuduh ada konspirasi oleh pengurus masjid dan dewan wakaf, untuk mendaftarkan properti sebagai masjid, kemudian mengklaim kepemilikan ilegal atas tanah pemerintah.
Adarsh Singh, hakim distrik Barabanki, berkata, "Misalkan seseorang mulai beribadah di sebuah bangunan yang bukan milik mereka, dan kemudian mendaftarkannya ke sebuah badan keagamaan itu tidak berarti secara otomatis menjadi milik mereka."
"Ini hanyalah kasus orang yang melanggar batas tanah pemerintah secara ilegal dan mencoba untuk menyucikan perambahan itu dengan beralih ke agama," klaimnya.
Menurutnya, dokumen dengan jelas menyatakan tanah itu milik pemerintah dan mereka tidak memiliki hak atasnya.
Singh menambahkan bahwa SDM telah bertindak "sepenuhnya sesuai dengan hukum."
Tindakan ilegal
Pemerintah daerah dituduh melanggar perintah pengadilan tinggi, yang disahkan pada 24 April setelah pandemi.
Itu mengatur semua pembongkaran dan penggusuran di negara bagian itu diperintahkan untuk dihentikan hingga 31 Mei.
Talha Rahman, pengacara mahkamah agung, juga membantah legalitas tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Barabanki.
Rahman mengatakan menurut Undang-Undang Wakaf 1995, setelah sebuah masjid resmi masuk dalam register wakaf negara, "bukan kewenangan SDM untuk memutuskan atau mencabut status harta wakaf yang didaftarkan, atau untuk mengambil tindakan terhadap harta wakaf terdaftar."
"Seperti yang dinyatakan dengan jelas dalam undang-undang, hanya badan wakaf itu sendiri yang memiliki kewenangan hukum untuk mengadakan pengadilan, untuk menyelidiki pengaduan.

Tidak ada otoritas lain yang dapat memutuskan," kata Rahman.
Dalam kasus masjid Barabanki, tidak ada pengadilan wakaf yang dibentuk.
Dewan wakaf Uttar Pradesh juga tidak diberitahu tentang perintah pembongkaran sampai masjid dihancurkan.
Rahman mengatakan FIR yang diajukan oleh pemerintah daerah terhadap komite masjid memiliki ciri-ciri "gugatan SLLAPP".
Sebagaimana dirujuk dalam putusan 2016, gugatan SLLAPP adalah gugatan yang "dimaksudkan untuk menyensor, mengintimidasi dan membungkam kritik."
Cara itu digunakan membebani oposisi dengan biaya pembelaan hukum sampai orang menghentikan kritik mereka.
Asaduddin Owaisi, seorang anggota parlemen India dan presiden partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, mengatakan, pembongkaran telah menetapkan "preseden berbahaya".
Dia membandingkan tindakan tersebut dengan penghancuran masjid Babri pada 1992, juga di Uttar Pradesh.
Tempat ibadah itu dihancurkan oleh gerombolan sayap kanan Hindu, dalam salah satu tindakan kekerasan komunal yang paling menghasut dalam sejarah pasca-kemerdekaan India.
"Seperti halnya Masjid Babri, lagi-lagi kami melihat pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan alamiah, pelanggaran supremasi hukum, serta pelanggaran putusan pengadilan tinggi dan mahkamah agung," kata Owaisi.
Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh dikendalikan oleh partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), yang juga memerintah di tingkat nasional.
Menteri utamanya adalah nasionalis Hindu garis keras Yogi Adityanath, yang dikenal karena kebijakan dan pidato komunal, yang telah memecah India lebih jauh dalam konflik Hindu-Islam.
* Berita tentang Pembongkaran Masjid
* Berita tentang Muslim di India
* Berita tentang Konflik Ras India
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah India Buldoser Masjid Berusia 100 Tahun, Lalu Polisikan Pemimpin Muslim Setempat