TANJUNGPINANG TERKINI
Fakta Baru Sidang Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Saksi Ungkap Kronologi Kasus
Dari sidang lanjutan kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang, saksi menyebut terdakwa Yudi Ramdani mengaku bekerja sama dengan Yudo mencari klien
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Kami hanya melakukan tugas untuk melakukan pemeriksaan disiplin. Ada ditemukan pelanggaran disiplin, kerja sama dengan pihak lain yang menimbulkan kerugian setoran daerah. Kita merekomendasi pelanggaran berat dan kita rekomendasi Yudi dibebaskan dari jabatannya (saat itu menjabat sebagai Kabid Aset)," sebutnya.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi (nota keberatan) Yudi Ramdani.
Putusan sela ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, M.Djauhar Setiadi didampingi Hakim anggota Jonni Gultom dan Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021) lalu.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, hakim menyatakan, kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebagaimana yang dipermasalahkan terdakwa dan kuasa hukumnya, bukan merupakan suatu alasan, dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku.
“Menyatakan menolak seluruhnya eksepsi terdakwa,” kata Djauhar.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang