TANJUNGPINANG TERKINI

Fakta Baru Sidang Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Saksi Ungkap Kronologi Kasus

Dari sidang lanjutan kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang, saksi menyebut terdakwa Yudi Ramdani mengaku bekerja sama dengan Yudo mencari klien

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto suasana sidang kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang dengan terdakwa Yudi Ramdani, Selasa (25/5/2021) 

"Kami hanya melakukan tugas untuk melakukan pemeriksaan disiplin. Ada ditemukan pelanggaran disiplin, kerja sama dengan pihak lain yang menimbulkan kerugian setoran daerah. Kita merekomendasi pelanggaran berat dan kita rekomendasi Yudi dibebaskan dari jabatannya (saat itu menjabat sebagai Kabid Aset)," sebutnya.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi (nota keberatan) Yudi Ramdani.

Putusan sela ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, M.Djauhar Setiadi didampingi Hakim anggota Jonni Gultom dan Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021) lalu.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, hakim menyatakan, kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebagaimana yang dipermasalahkan terdakwa dan kuasa hukumnya, bukan merupakan suatu alasan, dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku.

“Menyatakan menolak seluruhnya eksepsi terdakwa,” kata Djauhar.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved