TANJUNGPINANG TERKINI
Fakta Baru Sidang Kasus Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Saksi Ungkap Kronologi Kasus
Dari sidang lanjutan kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang, saksi menyebut terdakwa Yudi Ramdani mengaku bekerja sama dengan Yudo mencari klien
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang terus bergulir.
Selasa (25/5/2021), sidang atas nama terdakwa Yudi Ramdani itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sidang lanjutan itu dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dari sidang itu fakta terbaru kasus ini perlahan mulai terungkap.
Yudi Ramdani ternyata tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan Yudo Asmoro, salah satu karyawan notaris. Yudo bertugas untuk mencari klien yang ingin melakukan pembayaran pajak BPHTB.
Hal ini diungkapkan saksi Marsos, Auditor Inspektorat Tanjungpinang dalam sidang lanjutan itu.
Baca juga: Sempat Mengeluh Sakit, Tersangka Korupsi BPHTB Akhirnya Ditahan Kejari Tanjungpinang
Baca juga: Tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Sakit, Kejari Tanjungpinang Ingatkan Agar Kooperatif
Sidang juga menghadirkan tiga saksi lain di antaranya Inspektur Pembantu Inspektorat Tanjungpinang Raja Monroviah, PNS Sekretariat DPRD Kepri Isnaini Bayu Wibowo dan Teller Service Bank BTN Tanjungpinang Tri Nanda.
Saksi Marsos menceritakan, awalnya Kepala BP2RD Tanjungpinang Riani melaporkan terdakwa Yudi Ramdani kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma atas pelanggaran kedisiplinan melakukan pemalsuan dokumen pajak di BP2RD tahun 2019, dengan nama wajib pajak Yayasan Raja Ali Haji sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya Wali kota memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah laporan kami terima, kami melakukan pemanggilan terhadap Yudi Ramdani untuk dimintai keterangan terhadap laporan dari Kepala BP2RD," ujarnya yang juga Ketua Tim Pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, terdakwa mengakui bekerja sama dengan Yudo yang bertugas untuk mencari klien. Setelah mendapatkan klien, Yudo menghubungi terdakwa untuk memproses lebih lanjut pembayaran pajak BPHTB.
Terdakwa saat itu menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang mengakses aplikasi BPHTB untuk mencetak bukti setoran pajak.
"Bukti setoran pajak isinya wajib pajak sudah melunasi setoran BPHTB," ucapnya.
Sedangkan uang wajib pajak tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Ia tidak mengetahui berapa jumlah yang membayar pajak BPHTB melalui terdakwa. Ia hanya mengetahui satu wajib pajak yang membayar melalui terdakwa yakni Yayasan Raja Ali Haji.
"Saya ketahui hanya Yayasan Raja Ali Haji, dalam laporan ke wali kota ada disebutkan kerugian sekitar Rp 100 juta lebih yang harus disetorkan, tapi tidak disetorkan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat itu tidak mendalami lebih lanjut adanya dugaan korupsi pajak BPHTB. Ia hanya diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin saja.