Pemerintah Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Alasannya
Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.
Tayang:
AFP
Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.
Para muazin menyerukan azan selama lima kali sehari semalam sesuai jumlah kewajiban shalat.
Sementara, ikamah adalah seruan segera berdiri untuk shalat berjemaah.
Muazin menyerukan ikamah beberapa saat sebelum pelaksanaan shalat berjemaah.
Baca juga: Kenapa Negara Arab Saudi Diam Mengenai Konflik Israel-Palestina?
Baca juga: Marah Dengan Sikap Israel, Menlu Arab Saudi, Mesir dan Kuwait Serukan Gencatan Senjata di Palestina
(*)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kabah-di-arab-saudi_20170528_234617.jpg)