Soal Vina Saktiani 'Calo IPDN', BKPSDM Tanjungpinang: Sudah Non Jon Sejak Januari 2021

Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang Said Zainal Arifin menyebut, Vina Saktiani sudah dinonjobkan dari jabatannya sejak Januari 2021.Vina jarang ke kantor

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Soal Vina Saktiani 'Calo IPDN', BKPSDM Tanjungpinang: Sudah Non Jon Sejak Januari 2021. Foto halaman depan kantor Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang buka suara terkait kasus Vina Saktiani.

Diketahui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang itu tersandung kasus dugaan penipuan dalam penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) senilai Rp 300 juta. Saat ini Vina Saktiani sudah dinonjobkan dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang, Said Zainal Arifin.

Ia menyebut, Vina Saktiani telah dinonjobkan dari jabatan eselon IV sejak awal Januari 2021 lalu.

Vina sebelumnya menjabat kursi eselon IV di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tanjungpinang. Karena jarang masuk kantor, Vina Saktiani dijatuhi hukuman disiplin yaitu dinonjobkan.

"Dinonjobkan, harus masuk kantor, tetapi tidak diberikan jabatan, karena saat ini masih menjalani proses hukum," ujar Said, Jumat (28/5/2021).

Said menerangkan, ia tidak mengetahui secara persis penyebab Vina Saktiani tidak pernah datang ke kantor.

Hal itu pula yang membuat BKPSDM Tanjungpinang menyurati Vina Saktiani sebanyak tiga kali untuk menghadap, dan tidak mendapatkan hasil.

"Tidak ada pemberitahuan, Vina tidak diberikan tunjangan kinerja," ujarnya.

Dua Kali Mangkir Dipanggil Polisi

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dalam penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terus berlanjut.

Kasus yang menjerat Vina Saktiani sebagai tersangka itu bahkan akan memasuki babak baru.

Pasalnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang akan menjemput paksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang tersebut.

Hal itu lantaran Vina Saktiani telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4/2021), kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021 yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya akan menjemput paksa Vina Saktiani. Sebab Vina Saktiani tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved