Soal Vina Saktiani 'Calo IPDN', BKPSDM Tanjungpinang: Sudah Non Jon Sejak Januari 2021
Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang Said Zainal Arifin menyebut, Vina Saktiani sudah dinonjobkan dari jabatannya sejak Januari 2021.Vina jarang ke kantor
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa," ujar AKP Rio, Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya, Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan polisi pada Senin (26/4/2021) lalu karena sedang berada di Pekanbaru, Riau.
"Ya Vina tidak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru," terang Agus.
Agus mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani setelah selesai Lebaran Idul Fitri.
"Karena Vina bisa kembali ke sini saat lebaran. Jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Kepolisian apakah diterima atau tidak," ungkapnya.
Diketahui ASN yang kini bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang itu telah menipu korbannya senilai Rp 300 juta.
Akibat perbuatannya itu, Vina Saktiani ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Siapa Vina Saktiani?
Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang berstatus tersangka jadi perhatian publik, khususnya warga Tanjungpinang.
Bagaimana tidak, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang setelah mendapat laporan dari anggota DPRD Bintan Tarmizi.
Vina Saktiani meyakinkan wakil rakyat di Kabupaten Bintan itu, jika dapat memasukkan keluarganya masuk ke IPDN.
Uang Rp300 juta pun sudah disetor dengan harapan memuluskan niat menjadi praja IPDN itu.
Siapa sebenarnya Vina Saktiani?
TribunBatam.id pun mencoba menelusuri jejak karir yang bersangkutan di Pemko Tanjungpinang.
Vina Saktiani diketahui masih bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang sejak bulan Januari 2021.
