Eks Lurah Jadi Calo IPDN Mangkir 2 Kali, Anggota DPRD Terbuai Bujukan Maut Setor Uang Rp 300 Juta
Anggota DPRD Bintan Tarmizi tertipu mentah-mentah oleh mantan lurah di Tanjungpinang senilai Rp 300 dengan iming-iming memasukkan keluarga di IPDN
TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Bintan, Tarmizi tertipu mentah-mentah oleh mantan lurah di Tanjungpinang.
Wakil rakyat ini diiming-imingi keluarganya bisa dimasukkan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Syartnya tentu ada, yakni upeti berupa uang yang disetorkan dengan jumlah Rp 300 juta.
Mantan lurah yang dinonjobkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang itu kini jadi tersangka.
Satreskrim Polres Tanjungpinang bahkan berencana menjemput paksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Kota Tanjungpinang bernama Vina Saktiani tersebut.

Vina Saktiani mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali, yakni pada Senin (26/4/2021) dan pemanggilan kedua pada awal Mei 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya akan menjemput paksa Vina Saktiani, karena dianggap tak kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
"Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa," ujar AKP Rio, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Soal Surat Keterangan Kesehatan Palsu, Pemda Meranti Imbau Warga Jangan Pakai Calo
Sebelumnya, Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan kliennya absen dari panggilan polisi pada Senin (26/4/2021) lalu karena berada di Pekanbaru, Riau.
"Vina tak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru," terang Agus.
Agus mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani setelah selesai Lebaran Idul Fitri.
"Karena Vina bisa kembali ke sini saat Lebaran.
Jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai Lebaran.
Ini sifatnya permohonan kita dan terserah pihak kepolisian apakah diterima atau tidak," ungkapnya.

Diketahui ASN yang kini bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang itu dilaorkan menipu korbannya senilai Rp 300 juta.