Oknum TNI Diduga Terlibat Curanmor di Tanjungpinang, Berawal Dari Penangkapan TZ
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, pihaknya akan mendalami adanya keterlibatan oknum TNI terkait kasus curanmor di Tanjungpinang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian motor (curanmor) di Tanjungpinang masih marak terjadi.
Seperti baru-baru ini, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan Tolo Zindhuhu Laia alias TZ (39), laki-laki, pelaku curanmor.
Setidaknya ada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait curanmor yang dilakukannya. Kebanyakan TZ beraksi di Tanjungpinang.
Dari penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya itu juga atas pesanan seorang oknum TNI aktif.
Berikut rentetan kasus curanmor yang dilakukan TZ.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menerangkan, peristiwa curanmor tersebut berawal pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 23:00 WIB.
Saat itu orang tua pelapor pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di teras depan rumahnya dan mengunci stang sepeda motor tersebut.
"Saat pelapor keluar kamar, dari jendela masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di teras depan rumah. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB sudah tidak ada lagi di depan teras rumah.
Adapun ciri-ciri dari sepeda motor tersebut, Honda Scoopy warna putih hitam," ujar Fernando saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Warga Batam Diciduk Polres Tanjungpinang saat Aksi Curanmor, 9 Motor Korban Raib
Baca juga: Dua Remaja Diringkus Polisi di Kawasan Pantai Stres Batam, Jadi Pelaku Curanmor
Selanjutnya, pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapat laporan dari masyarakat ada seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan duduk di atas sepeda motor.
"Motor tersebut milik karyawan di salah satu Hotel Resto di KM 7 Tanjungpinang. Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna melakukan pengembangan," jelasnya.
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya (curanmor). Dari pengembangan kasus, diketahui terdapat 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti berupa 9 unit motor Scoopy dan 4 unit motor Vario yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan JATANRAS Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur.
"12 TKP tersebut antara lain di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang, Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang, Jalan Bakar Batu Kota Tanjungpinang, Jalan D.I. Panjaitan Kota Tanjungpinang, Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, Jalan Hanjoyo Putro Km. 9 Kota Tanjungpinang, Komplek Bintan Center Kel. Air Raja Kota Tanjungpinang, Bengkel Barokah Motor Komp. Bintan Center Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Km. 10 Kelurahan Air Raja Kota Tanjungpinang, Jalan D.I. Panjaitan km.7 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Parkiran ruko sebelah A-Bita Hotel dan Resto km.07 Kota Tanjungpinang, Jalan Durian, Kelurahan Seijang Kota Tanjungpinang," terang Kapolres Tanjungpinang itu.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu barang bukti lainnya, yakni dua sepeda motor yang sedang dalam perjalanan dari Natuna menuju Tanjungpinang dengan TKP di Tanjungpinang dan Batam.
Sementara itu terkait pengakuan tersangka, Fernando memastikan akan mendalami adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus curanmor yang sempat meresahkan masyarakat Tanjungpinang itu.
"Ya ada indikasi oknum aparat yang termasuk dan kita masih terus melakukan penyelidikan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2905curanmor.jpg)