'Kesulitan Berantas Korupsi, Koruptor Diberi Kuasa yang Menangkap Dipecat Dilabeli Tak Bisa Dibina'

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengaku khawatir dengan model tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diwajibkan bagi pegawai antirasuah KPK

TWITTER/KPK
Logo KPK di Gedung KPK. Ray Rangkuti mengatakan kesulitan memberantas korupsi karena koruptor diberi kekuasaan sementara yang menangkap tak cuma dipecat tapi dilabeli tak bisa dibina 

Ia mempertanyakan dasar asesor TWK pegawai KPK itu membuat pertanyaan-pertanyaan kontroversial yang dinilai dapat menimbulkan perpecahan tersebut.

Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan misalnya meminta memilih antara Alquran dan Pancasila dapat memecah belah persatuan.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri (ISTIMEWA)

"Bagaimana mengukur kesetiaan orang terhadap negara dengan pertayaan memilih Alquran atau Pancasila?" ucap Ray.

"Jadi kalau saya menjawab Alquran nanti seolah-olah saya meninggalkan Pancasila.

Kalau saya memilih Pancasila seolah-olah saya meninggalkan Alquran.

Itu kan sangat dilematik," ujar dia.

Menurut Ray, pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak hanya membenturkan agama dengan ideologi.

Tetapi juga dengan sesama kelompok-kelompok agama tertentu.

Baca juga: Vonis Kejam, 51 Pegawai KPK Terdepak Tak Lolos TWK: Kami Putih Memberantas Korupsi

Pertanyaan qunut tidak qunut misalnya, menurut dia, pertanyaan semacam itu tidak ada kaitannya dengan wawasan kebangsaan.

"Kalau saya qunut atau enggak qunut apa lebih mencintai bangsa dan negara," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved