Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, AKP Stepanus Robin Berpeluang Aktif Lagi di Polri
Di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK hari ini dijadwalkan melantik 1.271 pegawai yang lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara
TRIBUNBATAM.id - Di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK hari ini dijadwalkan melantik 1.271 pegawai yang lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Selasa (1/6/2021).
TWK merupakan bagian dari alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ASN dan banyak dikecam pegiat antikorupsi dan berbagai kalangan.
TWK sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.
Baca juga: Penyidik Senior KPK yang Tak Lolos TWK Beberkan Keberadaan Buronan Harun Masiku
Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Berikut daftar sebagian nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan:
1. Sujanarko
2. Ambarita Damanik
3. Arien Winiasih
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo

5. Hotman Tambunan
6. Giri Suprapdiono
7. Harun Al Rasyid
8. Iguh Sipurba
9. Herry Muryanto
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
11. Faisal Djabbar
12. Herbert Nababan
13. Afief Yulian Miftach
14. Budi Agung Nugroho
Baca juga: Vonis Kejam, 51 Pegawai KPK Terdepak Tak Lolos TWK: Kami Putih Memberantas Korupsi
15. Novel Baswedan
16. Novariza
17. Budi Sokmo Wibowo
18. Sugeng Basuki
19. Agtaria Adriana
20. Aulia Postiera
21. Praswad Nugraha
22. March Falentino
23. Marina Febriana
24. Yudi Purnomo
25. Yulia Anastasia Fu'ada
26. Andre Dedy Nainggolan

27. Ahmad Fajar
28. Airien Marttanti Koesniar
29. Juliandi Tigor Simanjuntak
30. Nurul Huda Suparman
31. Rasamala Aritonang
32. Andi Abdul Rachman Rachim
33. Nanang Priyono
34. Qurotul Aini
35. Hasan
36. Rizki Bayhaqi
Baca juga: Biodata Harun Al Rasyid, Pegawai Paling Diwaspadai Pemimpin KPK, Raja OTT Tak Lolos TWK
37. Rizka Anungnata
38. Candra Septina
39. Waldy Gagantika
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani

50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
54. JN
55. EO
56. YA
57. DT
58. FP
59. NL
60. SD
61. GS
62. UK
63. IA
Baca juga: Reaksi Komjen Firli Usai Jokowi Sebut TWK Bukan Dasar Berhentikan 75 Pegawai: KPK Tak Pernah Memecat
64. TT
65. HN
66. RN
67. SA
68. AR
69. KN
70. DW
71. NM
72. AM
73. IN
74. TP
75. RD
Sejumlah nama tak ditampilkan redaksi demi alasan keamanan.

AKP Stepanus Robin Pattuju berpeluang kembali ke institusi Polri
Sementara itu Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Wali Kota Nonaktif Cimahi oleh Oknum Penyidik KPK Terus Ditelusuri
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Biodata Novel Baswedan, Sebut Bakal Dipecat dari Penyidik KPK, Kiprahnya Tak Main-main
Baca juga: Penyidik KPK Personel Polri Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, ICW: Sudah Bobrok
Baca juga: Fakta Terbaru Penangkapan Penyidik KPK dari Polri Berpangkat AKP, Diduga Peras Pejabat
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini kompilasi dari AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap dan Ini Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan