Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, AKP Stepanus Robin Berpeluang Aktif Lagi di Polri

Di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK hari ini dijadwalkan melantik 1.271 pegawai yang lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Penyegelan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, AKP Stepanus Robin Berpeluang Aktif Lagi di Polri 

TRIBUNBATAM.id - Di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK hari ini dijadwalkan melantik 1.271 pegawai yang lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Selasa (1/6/2021).

TWK merupakan bagian dari alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ASN dan banyak dikecam pegiat antikorupsi dan berbagai kalangan.

TWK sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, tersaring 75 tak dapat lulus TWK dan gagal menjadi ASN.

Baca juga: Penyidik Senior KPK yang Tak Lolos TWK Beberkan Keberadaan Buronan Harun Masiku

Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Berikut daftar sebagian nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan:

1. Sujanarko

2. Ambarita Damanik

3. Arien Winiasih

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo

KPK - Inilah Biodata Harun Al Rasyid, Pegawai Paling Diwaspadai Pemimpin KPK, Raja OTT Tak Lolos TWK. FOTO: HARUN
KPK - Inilah Biodata Harun Al Rasyid, Pegawai Paling Diwaspadai Pemimpin KPK, Raja OTT Tak Lolos TWK. FOTO: HARUN (ISTIMEWA)

5. Hotman Tambunan

6. Giri Suprapdiono

7. Harun Al Rasyid

8. Iguh Sipurba

9. Herry Muryanto

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo

11. Faisal Djabbar

12. Herbert Nababan

13. Afief Yulian Miftach

14. Budi Agung Nugroho

Baca juga: Vonis Kejam, 51 Pegawai KPK Terdepak Tak Lolos TWK: Kami Putih Memberantas Korupsi

15. Novel Baswedan

16. Novariza

17. Budi Sokmo Wibowo

18. Sugeng Basuki

19. Agtaria Adriana

20. Aulia Postiera

21. Praswad Nugraha

22. March Falentino

23. Marina Febriana

24. Yudi Purnomo

25. Yulia Anastasia Fu'ada

26. Andre Dedy Nainggolan

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri (YOUTUBE/KPK)

27. Ahmad Fajar

28. Airien Marttanti Koesniar

29. Juliandi Tigor Simanjuntak

30. Nurul Huda Suparman

31. Rasamala Aritonang

32. Andi Abdul Rachman Rachim

33. Nanang Priyono

34. Qurotul Aini

35. Hasan

36. Rizki Bayhaqi

Baca juga: Biodata Harun Al Rasyid, Pegawai Paling Diwaspadai Pemimpin KPK, Raja OTT Tak Lolos TWK

37. Rizka Anungnata

38. Candra Septina

39. Waldy Gagantika

40. Abdan Syakuro

41. Ronald Paul

42. Panji Prianggoro

43. Damas Widyatmoko

44. Rahmat Reza Masri

45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

46. Adi Prasetyo

47. Ita Khoiriyah

48. Tri Artining Putri

49. Christie Afriani

Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA)

50. Rieswin Rachwell

51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

52. Wisnu Raditya Ferdian

53. Teuku Rully

54. JN

55. EO

56. YA

57. DT

58. FP

59. NL

60. SD

61. GS

62. UK

63. IA

Baca juga: Reaksi Komjen Firli Usai Jokowi Sebut TWK Bukan Dasar Berhentikan 75 Pegawai: KPK Tak Pernah Memecat

64. TT

65. HN

66. RN

67. SA

68. AR

69. KN

70. DW

71. NM

72. AM

73. IN

74. TP

75. RD

Sejumlah nama tak ditampilkan redaksi demi alasan keamanan.

Penyidik KPKNovel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2)
Penyidik KPKNovel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

AKP Stepanus Robin Pattuju berpeluang kembali ke institusi Polri

Sementara itu Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.

Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.

"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Wali Kota Nonaktif Cimahi oleh Oknum Penyidik KPK Terus Ditelusuri

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasus Pemerasan Libatkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan, Ini Pengakuannya.Foto:Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Kasus Pemerasan Libatkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan, Ini Pengakuannya.Foto:Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Biodata Novel Baswedan, Sebut Bakal Dipecat dari Penyidik KPK, Kiprahnya Tak Main-main

Baca juga: Penyidik KPK Personel Polri Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, ICW: Sudah Bobrok

Baca juga: Fakta Terbaru Penangkapan Penyidik KPK dari Polri Berpangkat AKP, Diduga Peras Pejabat

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini kompilasi dari AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap dan Ini Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved