Jumat, 5 Juni 2026

Pemerintah Malaysia akan Deportasi 7.00 WNI, Ini Penjelasan Kemenlu RI

Judha mengatakan pihaknya di Kemlu RI saat ini sedang melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk mempercepat pemulangan para WNI tersebut.

Tayang:
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Pemerintah Malaysia akan Deportasi 7.00 WNI, Ini Penjelasan Kemenlu RI. Foto: Proses deportasi terhadap 114 WNI dari Johor, Malaysia melalui Batam, Selasa (24/3/2020). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 7.200 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia terancam dideportasi.

Proses pemulangan WNI ke tanah air pun dipercepat oleh pemerintah Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha pada rapat kordinasi Satgas Covid-19 Nasional pada Senin (31/5/2021).

Rapat tersebut mengenai antisipasi lonjakan kasus covid-19 pasca Idul Fitri, pengaturan tenaga kerja asing dan repatriasi Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri.

Judha mengatakan pihaknya di Kemlu RI saat ini sedang melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk mempercepat pemulangan para WNI tersebut.

"Proses deportasi pasti akan melalui Kemlu RI dan juga perwakilan RI di Malaysia, sehingga jumlah kepulangannya dapat kita kendalikan," ujarnya.

FOTO ILUSTRASI . KM Umrini saat mengangkut ratusan TKI deportasi Malaysia di Pelabuhan Kijang
FOTO ILUSTRASI . KM Umrini saat mengangkut ratusan TKI deportasi Malaysia di Pelabuhan Kijang (TRIBUNBATAM/AMINNUDIN)

Judha menegaskan bahwa percepatan pemulangan para WNI ke tanah air merupakan masalah kemanusiaan.

"Menurut informasi yang disampaikan pihak Malaysia, ada 7.200 deportan WNI yang siap dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Para deportan WNI itu tersebar di seluruh detensi imigrasi Malaysia.

Banyak deportan WNI yang tertahan di detensi imigrasi ketimbang melaksanakan masa tahanan mereka di penjara Malaysia.

Oleh karena itu percepatan pemulangan WNI ini menurutnya penting, khususnya bagi kelompok yang rentan, yakni perempuan, anak dan penderita sakit.

"Kami memerlukan informasi mengenai kesiapan titik debarkasi, jumlah per kloter dan interval antar kloter. Sehingga ketibaan dapat dikendalikan," ujarnya.

Judha mengatakan perwakilan RI akan membiayai tes PCR bagi para deportan untuk meminimalisir kasus covid-19 impor.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Malaysia Meledak, Negeri Jiran Lockdown Nasional Mulai Juni 2021

Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 di Malaysia Melonjak, Pasien Termuda Umur 20 Tanpa Gejala Sakit

Perwakilan RI juga akan bekerja sama dengan otoritas setempat untuk mengelola data kepulangan dan menerapkan protokol kesehatan, serta mengantisipasi modus PCR palsu.

"Kami meminta perwakilan RI di Malaysia untuk bekerja sama dengan otoritas setempat agar operator transportasi Malaysia mengecek validitas PCR lewat QR code,"

"Jika ada dugaan PCR tanpa swab test, kami akan laporkan ke otoritas setempat untuk di tindak lanjuti," lanjutnya.

(Tribunnews/Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7.200 WNI di Malaysia Akan Dideportasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved