NATUNA TERKINI
Disdukcapil Natuna Kenalkan Program STMJ, Urus KTP-el Gak Pakai Lama
Program STMJ Disdukcapil Natuna dalam penerbitan e-KTP mengacu pada program Dukcapil secara nasional, Sehari Mesti Jadi.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Natuna memperkenalkan program STMJ.
Program ini diakui Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli mengacu pada program Dukcapil secara nasional yaitu 'Sehari Mesti jadi'.
Dengan program ini, proses pembuatan atau cetak Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik tidak membutuhkan waktu lama.
Seperti diketahui, pelayanan administrasi yang ada di Disdukcapil Natuna salah satunya adalah penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dalam penerbitan e-KTP, terdapat berbagai jenis diantaranya penerbitan perdana dan juga pencetakan ulang.

"Kalau perdana maka harus melakukan perekaman e-KTP dan prosesnya berlangsung satu jam.
Sedangkan kalau pencetakan e-KTP yang hilang hanya butuh 30 menit karena menggunakan program STMJ," kata Ilham kepada TribunBatam.id, Rabu (2/6/2021).
Ia juga menjelaskan terkait persyaratan yang perlu disiapkan jika melakukan pengurusan penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
Berikut adalah sejumlah persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP atau KTP-el:
- Telah berusia 17 tahun, atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan dan dokumen pendukung lainnya, apabila belum memiliki biodata kependudukan.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Natuna, Siapkan Dokumen Ini!
Baca juga: Disdukcapil Natuna Layani Warga Urus Dokumen, Kenalkan Program STMJ, Apa Itu?
- Penduduk diwajibkan untuk melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu di kantor Disdukcapil Kabupaten Natuna.
- Dokumen Perjalanan untuk orang asing
- Kartu izin tinggal untuk orang asing.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna