TANJUNGPINANG TERKINI
Vina Saktiani Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan IPDN Serahkan Diri ke Polisi
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani tersangka kasus penipuan masuk IPDN menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus penipuan masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri atau IPDN yang heboh di Tanjungpinang?
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang berstatus tersangka, Vina Saktiani akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang.
Ia diketahui mendatangi Polres Tanjungpinang setelah berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Vina Saktiani jadi tersangka penipuan dengan dalih bisa memasukkan peserta ke IPDN.
Korbannya pun tak main-main, anggota DPRD Bintan Tarmizi bahkan sudah menyetor uang hingga Rp 300 Juta kepada tersangka.
Harapannya anak wakil rakyat di Bintan itu bisa masuk sekolah kedinasan Kemendagri itu.
"Benar, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri dan sudah ditahan pada Senin (31/5/2021) sore," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi, Kamis (3/6/2021).

Pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan.
"Tunggu saja prosesnya ya, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Vina Saktiani dilaporkan korban yang kini duduk di Komisi I DPRD Bintan lantaran merasa ditipu atas janjinya meluluskan seleksi penerimaan mahasiswa baru Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Penetapan tersangka Vina Saktiani pada April 2021 pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.
Dari hasil gelar perkara, penyidik berkeyakinan jika ada unsur pidana yang masuk di dalamnya.
Tersangka pun akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam pidana 4 tahun penjara.
Dua Kali Mangkir Dipanggil Polisi
Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya bakal menjemput paksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang tersebut.