TANJUNGPINANG TERKINI

Vina Saktiani Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan IPDN Serahkan Diri ke Polisi

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani tersangka kasus penipuan masuk IPDN menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
https://sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI PENIPUAN MASUK IPDN - Oknum ASN Pemko Tanjungpinang tersangka kasus penipuan masuk IPDN, Vina Saktiani akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang. 

Hal itu lantaran Vina Saktiani telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4/2021), kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021 yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya akan menjemput paksa Vina Saktiani. Sebab Vina Saktiani tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra (tribunbatam.id/istimewa)

"Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa," ujar AKP Rio, Jumat (21/5/2021).

Sebelumnya, Penasihat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan polisi pada Senin (26/4/2021) lalu karena sedang berada di Pekanbaru, Riau.

"Ya Vina tidak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru," terang Agus.

Agus mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani setelah selesai Lebaran Idul Fitri.

"Karena Vina bisa kembali ke sini saat lebaran. Jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Kepolisian apakah diterima atau tidak," ungkapnya.

Diketahui ASN yang kini bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang itu telah menipu korbannya senilai Rp 300 juta.

Akibat perbuatannya itu, Vina Saktiani ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Siapa Vina Saktiani?

Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang berstatus tersangka jadi perhatian publik, khususnya warga Tanjungpinang.

Bagaimana tidak, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang setelah mendapat laporan dari anggota DPRD Bintan Tarmizi.

Vina Saktiani meyakinkan wakil rakyat di Kabupaten Bintan itu, jika dapat memasukkan keluarganya masuk ke IPDN.

Baca juga: Sekdako Tanjungpinang Alumni IPDN Soal Kasus Vina Saktiani, Tak ada Bayar-Bayar

Baca juga: Soal Vina Saktiani Calo IPDN, BKPSDM Tanjungpinang: Sudah Non Jon Sejak Januari 2021

Uang Rp300 juta pun sudah disetor dengan harapan memuluskan niat menjadi praja IPDN itu.

Siapa sebenarnya Vina Saktiani?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved