OJK Kepri Bagikan Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi dengan 2L
OJK Kepri memberikan tips agar konsumen terhindar dari penipuan berkedok investasi mengatasnamakan pelaku usaha jasa keuangan. Simak 2L di bawah ini
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penipuan berkedok investasi atau sejenisnya banyak terjadi belakangan ini.
Lantas bagaimana caranya agar tak menjadi korban? Simak tipsnya di sini!
Dalam kegiatan diskusi Kajian Perlindungan Konsumen di ruang rapat lantai 4 kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (8/6/2021), Minggus Aprilio mewakili Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri memberikan tips agar konsumen terhindar dari penipuan mengatasnamakan pelaku usaha jasa keuangan.
Minggus Aprilio menyebutkan, ada istilah dengan sebutan 2L, Legal dan Logis.
"Kalau legal yang dimaksud, tinggal konsumen melihat dan mengecek sendiri melalui website OJK. Bisa dilihat sendiri oleh konsumen, apakah pelaku usaha jasa keuangan itu terdaftar.
Kalau tidak, bisa hubungi call center 157, nanti akan dijawab oleh petugas kami," ucapnya.
Baca juga: Sektor Perumahan Paling Banyak Diadukan Konsumen ke BPKN Selama 2021
Baca juga: WASPADA, Kartu SIM Biang Kerok Data Pengguna Bocor hingga Seseorang Jadi Korban Penipuan
Selanjutnya istilah Logis. Konsumen bisa menilai langsung apakah perusahaan atau pelaku usaha ini sudah sesuai ketentuan.
"Misal begini, ada salah satu pelaku usaha jasa keuangan menawarkan kalau menitipkan uangnya ke perusahaannya akan mendapatkan 1 persen dapat bunganya. Itu saja sudah termasuk tidak logis. Soalnya dalam aturan hanya maksimal 0,8 persen saja. Itu salah satu contohnya," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Renti Maharaini menjelaskan, kajian diskusi yang dilakukan di Kepri tentu untuk melihat bagaimana aduan konsumen di Kepri.
"Tadi kita dengar, ada aduan, dan memang banyak pada sektor perumahan," ujarnya.
Ia juga menilai, bahwa dalam regulasi pencegahan sudah cukup update yang telah dilakukan oleh OJK di Kepri.
"Hanya tinggal penegakan hukumnya saja bagaimana penerapan sanksinya yang sudah tertuang dalam aturan perlindungan konsumen," ucapnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri