PUBLIC SERVICE

Cara Cek Merek Dagang yang Terdaftar di HKI secara Online

Sebelum membuat merek untuk bisnis, sangat penting untuk cek merek dagang itu lebih dulu agar tidak unsur plagiat.

kumparan
Merek dapat berupa tampilan grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Ilustrasi merek dagang 

TRIBUNBATAM.id - Merek dagang sangat penting dipatenkan atau dilegalkan secara hukum agar tidak ditiru atau plagiat sehingga memiliki hak merek.

Untuk dilegalkan secara hukum, pemilik usaha atau bisnis bisa mengurus merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Merek yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui at DirektorJenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi alat bukti kepemilikan yang sah.  

Merek digunakan sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Merek dapat berupa tampilan grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemilik dapat menggunakan merek dagang atau bisnis secara eksklusif.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online di DJKI Kemenkumham

Baca juga: CATAT Cara dan Biaya Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Kepemilikian atas suatu merek dagang menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Merek dagang juga menjadi alat promosi di masyarakat dan sebagai penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.

Sebelum kamu membuat merek untuk bisnis, sangat penting untuk cek merek dagang itu lebih dulu.

Apakah sudah dimiliki oleh pihak lain atau tidak. 

Berikut ini cara cek merek dagang yang sudah terdaftar secara online: 

Cara cek suatu merek dagang secara online

Pengecekan suatu merek dagang bisa dilakukan secara online melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Pilih menu “Merek”
  • Masukkan nama merek dagang atau jasa
  • Klik “Cari”

Baca juga: Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Baru

Apabila merek dagang yang dimasukkan sudah terdaftar di PDKI, maka akan muncul informasi nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, nama pemilik, dan lainnya.

Informasi, merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Adapun jangka waktu perlindungan suatu merek dagang yang telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang.

Baca juga: Cara Daftar Merek Dagang secara Online di DJKI Kemenkumham

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved