Reaksi Tak Biasa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Usai Diperiksa KPK, Hanya Diam Membisu
Wakil Ketua DPR RI hanya diam membisu usai keluar dari ruangan KPK. Dirinya tidak mejawab setiap pertanyaan wartawan yang tertuju kepadanya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghentian perkara di gedung KPK, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin diam seribu bahasa.
Walaupun sejumlah pertanyaan dilontakan kepadanya oleh awak media, Aziz tetap membisu.
Untuk diketahui ia diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021).
Saksi kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 07.55 WIB.
Azis yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju selama hampir 9 jam memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ketahuan Ada Batu Ginjal, Krisdayanti Nasihati Ashanty Soal Penyakitnya: Satu Persatu
Baca juga: Para Pekerja dan Warga di Kampung Bule Batam Antusias Divaksinasi, Pemerintah Apresiasi
Baca juga: Diskominfotik Anambas Berikan Layanan di Halaman Kantor, Cegah Penyebaran Covid-19
Ia mengindahkan sejumlah pertanyaan awak media.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Baca juga: Adu Cantiknya 5 WAGs Pemain Top Eropa, Sergio Ramos hingga Ibrahimovic Tak Main di EURO 2020
Baca juga: Pemkab Anambas Tanggung Insentif Nakes yang Tangani Covid19, Alokasikan Rp 4,5 M
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Bungkam