TANJUNGPINANG TERKINI

Sekda Tanjungpinang Tanggapi Wacana Wajib Surat Vaksin Corona untuk Urus Dokumen

Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menyebut soal wacana wajib surat vaksin corona untuk urus dokumen saat ini masih dibahas pihaknya. Belum usai

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sekda Tanjungpinang Tanggapi Wacana Wajib Surat Vaksin Corona untuk Urus Dokumen. Foto Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari beberapa waktu lalu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari tidak menampik adanya wacana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk menerbitkan regulasi tentang kewajiban membawa surat keterangan vaksinasi saat mengurus berkas kependudukan layanan publik.

Teguh mengatakan, saat ini Pemko Tanjungpinang beserta sejumlah FKPD masih melakukan pembahasan serta perbaikan terkait regulasi wajib bawa surat vaksin tersebut.

"Ya kita bahas surat edaran, rencana ada perbaikan tapi harus bahas sekali lagi dengan FKPD sebelum diteken wali kota," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/6/2021).

Untuk informasi lebih lanjut, Teguh menyarankan agar hal ini ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan Tanjungpinang, melalui Pelaksana Tugas (Plt) yang telah ditunjuk sebagai jubir.

"Langsung Kadis Kesehatan saja jubirnya. Kami seminggu 2 kali bahas Covid bersama melalui zoom. Hasil pembahasan dan kesepakatan pada rapat beliau sudah tahu," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal Surat Vaksin

Baca juga: Rencana Urus Dokumen Wajib Surat Vaksin Corona Diprotes Warga, Jangan Dipersulit

Sebelumnya diberitakan, rencana Pemko Tanjungpinang untuk mewajibkan warganya membawa surat keterangan vaksin Covid-19 dalam mengurus dokumen dikeluhkan warga.

Suparno salah satunya. Ketua RT 007/RW 001 Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang mengaku keberatan apabila nantinya wacana tersebut direalisasikan.

"Saya sendiri saja agak sedikit keberatan.

Sebab regulasi ini akan menyulitkan warga. Penanganan Covid saja belum optimal masih banyak kita jumpai kekurangan di sana-sini," keluhnya saat ditemui TribunBatam.id di kediamannya, Minggu (6/6/2021).

Tidak hanya itu, menurutnya wacana tersebut perlu untuk ditinjau ulang kembali oleh Wali kota Tanjungpinang.

Sejumlah warga lanjut usia (Lansia) dengan usia 60 tahun keatas saat mendaftar vaksinasi corona di Tanjungpinang dosis pertama di Pujasera, Pasar Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Senin, (19/4/2021).
Sejumlah warga lanjut usia (Lansia) dengan usia 60 tahun keatas saat mendaftar vaksinasi corona di Tanjungpinang dosis pertama di Pujasera, Pasar Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Senin, (19/4/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sebagai Ketua RT bersama perangkat kelurahan lainnya telah optimal meminta masyarakat untuk mau divaksin Covid-19.

"Saya pribadi selaku warga Kota Tanjungpinang dan selaku ketua RT.

Meminta Wali Kota untuk meninjau ulanglah wacana tersebut, karena itu akan mempersulit warga.

Kemarin ada tahapan mulai dari lansia, dari umum dan kami door too door dari RT untuk menghimbau dan mengajak masyarakat," sebutnya.

Ia menilai, alangkah lebih tepatnya penyuluhan tentang Vaksin Covid-19 kepada masyarakat, dilaksanakan lansung oleh Dinas Kesehatan melalui tenaga kesehatan seperti dokter.

Namun yang terjadi, lanjut Suparno, tidak semua kelompok lansia, masyarakat umum atau pelayan publik dapat menerima penyuntikan Vaksin Covid-19 karena adanya alasan tertentu seperti kesehatan dan lain sebagainya.

"Lebih idealnya seperti itu, jadi dokter bisa menjelaskan vaksin itu seperti apa dan bagaimana dampaknya buat kesehatan.

Dari lansia saja di wilayah kita katakanlah dari jumlah 40 orang, paling-paling yang bisa divaksin hanya 3 atau 4 orang.

Itu pun karena berbagai alasan ya selain itu juga mungkin ada kekhawatiran, pemberitaan selama ini kan habis Covid ada yang begini begitu," ungkapnya.

Suparno juga mengungkapkan, melalui informasi isterinya saat berbelanja di tiga warung berbeda di sekitar wilayah kerjanya, wacana tersebut telah menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan warganya.

Lantaran khawatir tidak dapat mengurus berkas dan dokumen pemerintahan apabila tidak memiliki surat keterangan Vaksin Covid-19.

"Kami dan beberapa kawan-kawan RT bingung dengan wacana ini, kenapa yang gak perlu dilakukan dipikirkan sedangkan yang perlu dipikirkan tidak dilakukan.

Kalau ngomongin imbas Covid-19 saat ini lebih terpuruk dampak ekonominya ke masyarakat," jelas Suparno.

Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Tanjungpinang

Tak hanya itu, wacana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan regulasi tentang kewajiban masyarakat membawa surat keterangan vaksin saat ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan akhirnya mendapat peringatan dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyebut, pihaknya melayangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang terkait hal itu. Tak hanya ke Wali Kota Tanjungpinang, surat juga ditujukan kepada Bupati Bintan.

"Kita sudah layangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang kemarin dan hari ini kita surati Bupati Bintan. Karena diketahui sudah menerbitkan surat imbauan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Bintan terkait harus menunjukkan kartu vaksinasi dalam pelayanan administrasi maupun pelayanan publik kepada masyarakat," sebut Lagat, saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Selasa (8/6/2021) siang.

Lagat mengemukakan, surat yang dilayangkan baik kepada Pemko Tanjungpinang maupun Pemkab Bintan adalah upaya untuk mengingatkan tentang pelayanan publik yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia.

"Dari tiga UU minimal, yaitu UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada intinya mengatakan bahwa pelayanan publik itu adalah bersifat wajib diberikan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Menurutnya, rencana harus menunjukkan sertifikat vaksinasi agar dapat menerima layanan publik dan layanan administrasi kependudukan tersebut bersifat inkonstitusional dan melanggar ketentuan UU.

"Nah ini tidak boleh dibiarkan, sama saja ini perbuatan melanggar hukum," terangnya.

Lagat memahami, bahwa tindak lanjut kebijakan yang dipakai oleh Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan tersebut didasari pada Perpres No 14 Tahun 2021. Namun, ia pun menduga Perpres tersebut tidak memperhatikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan menyangkut pelayanan publik dan pelayanan jaminan sosial.

"Harapan kita jangan membuat kebijakan itu kemudian bertabrakan dengan UU. Harusnya, apabila hal itu dimaknai supaya memaksa masyarakat agar mau divaksin, caranya bukan dengan menjerat mereka dengan tidak memberikan pelayanan publik, itu salah.

Harusnya di kedepankan seperti edukasi dan mitigasi karena jangan kemudian menjadi rule by demand," paparnya.

Di situasi saat ini, lanjutnya, persoalan utama ialah mengenai ketersediaan dosis vaksin oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi jumlah penduduk yang menjadi sasaran penyuntikan vaksinasi.

"Jadi begini satu sisi kan pemerintah mampu menyiapkan vaksin yang ada. Di Kepri saja itu baru sekitar 100.000 dari 1,4 juta penduduk. Bayangkan mereka yang tidak atau belum divaksin ini kan mereka terkesan dimaknai tidak akan dapat pelayanan karena mereka belum divaksin dan belum mendapatkan sertifikat vaksin, jadi ini tak boleh dibiarkan," tegasnya.

Saat ditanya apa langkah selanjutnya dari Ombudsman setelah surat dilayangkan?

"Harapan kita wali kota, bupati ataupun pejabat di Kepri ini tidak melakukan prinsip tersebut, tetapi mengedepankan edukasi dan mitigasi," ujarnya.

Lagat menjelaskan, bagi masyarakat yang belum atau tidak berkeinginan divaksin dapat dicari tahu dahulu alasannya, dengan mempersiapkan mitigasi ataupun edukasi.

"Kalau persoalan dengan keyakinan, ya sudah, coba lakukan pendekatan melalui tokoh agama yang menjelaskan, saya pikir begitu," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengirimkan laporan ke Ombudsman apabila kesulitan dalam mendapatkan layanan publik oleh pemerintah setempat.

"Silakan buat laporan ke Ombudsman apabila regulasi tersebut akhirnya diterbitkan dan menyulitkan masyarakat pada saat mendapatkan layanan publik dan layanan administrasi," tutupnya.

Surat Vaksin

Masih terkait santernya pemberitaan publik mengenai wacana Pemko Tanjungpinang untuk membuat regulasi agar masyarakat membawa surat keterangan vaksin apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintah diinstansi layanan publik akhirnya mengundang reaksi publik.

Sejumlah masyarakat merespon dengan berbagai pandangan baik pro maupun kontra.

Salah satunya datang dari warga Senggarang, Fani. Ia menilai wacana kebijakan itu dinilai bertujuan baik, namun dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

"Saya bingung nantinya, bagaimana dengan satu keluarga dengan dua anak kecil sedangkan ayah dan ibunya memiliki kondisi riwayat komorbid, sudah tentu tidak akan divaksin apalagi mendapatkan sertifikat nya. Pada saat mengurus berkas ke pemerintah apakah dilayani atau bagaimana?," ucapnya, Minggu, (6/6/2021) 

Kendati demikian, Fani tetap berharap agar kiranya masyarakat tetap mengikuti himbauan dan ajakan pemerintah untuk tetap melakukan vaksinasi demi menekan penyebaran Covid-19.

Semoga saja ada cara lain dari pemerintah yang bijak agar tetap dapat memberikan hak pelayanan bagi masyarakat, bukan hanya karena alasan vaksin.

Dan bagi masyarakat lain yang tidak terindikasi komorbid atau alasan kesehatan kiranya mau tetap melakukan vaksin," ujarnya.

Sementara itu, Darwis yang juga warga Tanjungpinang beralamat di Jalan Pemuda, kepada TRIBUNBATAM.id mengungkapkan perlu adanya pengertian yang jelas dari pemerintah terkait kepada siapa program vaksinasi ini diwajibkan.

"Yang Pertama, kita harus luruskan dulu, program vaksin ini diwajibkan atas seluruh warga Negara atau hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mau saja," sebutnya.

Darwis mengaku khawatir, apabila nantinya dengan wacana tersebut seolah menjadikan Pemko Tanjungpinang terkesan seperti memaksa masyarakat untuk wajib membawa surat keterangan vaksin pada saat melakukan pengurusan berkas maupun dokumen pemerintahan.

"Lantas, bagaimana dengan mereka yang masuk kategori tidak layak untuk menerima vaksin, dalam waktu yang bersamaan juga yang bersangkutan di haruskan untuk berurusan dengan pemerintah Kota Tanjungpinang, apakah kepentingan rakyat tersebut akan di kesampingkan hanya karena surat keterangan tersebut ?," ungkapnya.

Masih kata Darwis, Pemko Tanjungpinang justru harus meningkatkan lagi sosialisasi dan edukasi terkait program Vaksin ini kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungpinang

"Saya pikir ini win win solutionnya, bukannya dengan cara demikian," tandasnya.

Lain halnya dengan Renhad, pemuda warga Tanjungpinang, Jalan Wiratno ini mengaku justru tidak setuju dengan wacana Pemko Tanjungpinang apabila nantinya mewajibkan masyarakat untuk membawa surat keterangan vaksin Covid-19 apabila mengurus berkas atau dokumen pemerintahan ditiap-tiap instansi layanan publik.

"Saya sih kurang setuju, dikarenakan sampai sekarang aja masih banyak masyarakat yang belumm divaksin dan bagaimana dengan masyarakat yang punya penyakit bawaan dan tidak boleh disuntik vaksin apakah juga gak bisa dapat sertifikat ?," kata Renhad.

Lebih lanjut dikemukakannya, pemerintah dengan tugasnya untuk melayani masyarakat, apakah akan mengenyampingkan hak masyarakat itu sendiri dalam pelayanan publik.

"Lantas hanya karena tidak ikut vaksin, hak mereka buat dilayani pemerintah melalui adminstrasi dihilangkan, saya pikir sebaiknya ada tinjauan lah dari Wali Kota," sebutnya.

Dibanding dengan wacana menerbitkan regulasi itu, dirinya justru berharap pemerintah Kota Tanjungpinang fokus pada peningkatan perekonomian dan membuka lapangan kerja.

"Tapi untuk saat ini dampak pandemi Covid-19 begitu terasa, bagi kami pemuda saat ini sangat sulit sekali mengakses lapangan kerja di Kota Tanjungpinang, dapat dilihat juga tutupnya beberapa usaha kecil dan menengah masyarakat, belum lagi bantuan sosial sudah jarang terdengar, jadi harapan saya kiranya pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik lagi," tandasnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Kepri

Berita tentang Tanjungpinang

Berita tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved