TANJUNGPINANG TERKINI

Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal Surat Vaksin

Ombudsman Kepri surati Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan terkait wacana warga wajib bawa surat vaksin saat mengurus layanan administrasi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal Surat Vaksin. Foto Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wacana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan regulasi tentang kewajiban masyarakat membawa surat keterangan vaksin saat ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan akhirnya mendapat peringatan dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyebut, pihaknya melayangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang terkait hal itu. Tak hanya ke Wali Kota Tanjungpinang, surat juga ditujukan kepada Bupati Bintan.

"Kita sudah layangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang kemarin dan hari ini kita surati Bupati Bintan. Karena diketahui sudah menerbitkan surat imbauan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Bintan terkait harus menunjukkan kartu vaksinasi dalam pelayanan administrasi maupun pelayanan publik kepada masyarakat," sebut Lagat, saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Selasa (8/6/2021) siang.

Lagat mengemukakan, surat yang dilayangkan baik kepada Pemko Tanjungpinang maupun Pemkab Bintan adalah upaya untuk mengingatkan tentang pelayanan publik yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia.

"Dari tiga UU minimal, yaitu UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada intinya mengatakan bahwa pelayanan publik itu adalah bersifat wajib diberikan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Diminta Ikut Vaksin Covid-19, Walikota: Sertifikat Vaksin Banyak Manfaatnya

Baca juga: Tolak Vaksin Covid-19, Siapkan Surat Pernyataan Kesehatan

Menurutnya, rencana harus menunjukkan sertifikat vaksinasi agar dapat menerima layanan publik dan layanan administrasi kependudukan tersebut bersifat inkonstitusional dan melanggar ketentuan UU.

"Nah ini tidak boleh dibiarkan, sama saja ini perbuatan melanggar hukum," terangnya.

Lagat memahami, bahwa tindak lanjut kebijakan yang dipakai oleh Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan tersebut didasari pada Perpres No 14 Tahun 2021. Namun, ia pun menduga Perpres tersebut tidak memperhatikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan menyangkut pelayanan publik dan pelayanan jaminan sosial.

"Harapan kita jangan membuat kebijakan itu kemudian bertabrakan dengan UU. Harusnya, apabila hal itu dimaknai supaya memaksa masyarakat agar mau divaksin, caranya bukan dengan menjerat mereka dengan tidak memberikan pelayanan publik, itu salah.

Harusnya di kedepankan seperti edukasi dan mitigasi karena jangan kemudian menjadi rule by demand," paparnya.

Di situasi saat ini, lanjutnya, persoalan utama ialah mengenai ketersediaan dosis vaksin oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi jumlah penduduk yang menjadi sasaran penyuntikan vaksinasi.

"Jadi begini satu sisi kan pemerintah mampu menyiapkan vaksin yang ada. Di Kepri saja itu baru sekitar 100.000 dari 1,4 juta penduduk. Bayangkan mereka yang tidak atau belum divaksin ini kan mereka terkesan dimaknai tidak akan dapat pelayanan karena mereka belum divaksin dan belum mendapatkan sertifikat vaksin, jadi ini tak boleh dibiarkan," tegasnya.

Saat ditanya apa langkah selanjutnya dari Ombudsman setelah surat dilayangkan?

"Harapan kita wali kota, bupati ataupun pejabat di Kepri ini tidak melakukan prinsip tersebut, tetapi mengedepankan edukasi dan mitigasi," ujarnya.

Lagat menjelaskan, bagi masyarakat yang belum atau tidak berkeinginan divaksin dapat dicari tahu dahulu alasannya, dengan mempersiapkan mitigasi ataupun edukasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved