Wali Murid Bunuh Kepala Sekolah Karena Anaknya Tidak Diperbolehkan Ikut Ujian

Kepala sekolah tewas ditikam karena tidak memperbolehkan murid untuk ujian. Pelaku marah dan langsung menikam pelaku

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi Pembunuhan Kepal Sekolah 

TRIBUNBATAM.id, NTT - Kepala sekolah meregang nyawa usai ditikam oleh wali murid.

Diketahui, pelaku marah karena anaknya tidak boleh ikut ujian.

Sang anak menangis dan mengadu ke orangtuanya karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Dengan penuh amarah, pelaku berangkat kesekolah korban dengan membawas sebuah pisau sangkur.

Kemarahannya tidak bisa ditahan lagi ketika melihat kepala sekolah.

Tanpa basa basi dan banyak tanya, pelaku langsung mengayunkan pisau ke arah korban sehingga mengenai perut korban.

Banyaknya darah yang keluar akhirnya membuat sang kepala sekolah meninggal dunia.

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Qui Hong, Arifin Aniaya Korban hingga Tangan Patah Lalu Mencekiknya

Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan di Perum Everfresh Batam Tumbang Ditembak Polisi

Korban diketahui menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Rabu (9/6/2021) dini hari setelah dirujuk dari Puskesmas Nangaroro.

Kapolsek Nangaroro Iptu, Sudarmin Syafrudin membenarkan informasi itu kepada Pos Kupang melalui pesan WhatsApp, Rabu 9 Juni 2021.

"Benar, saya sedang berada di ruang jenazah RSUD Ende," ujarnya.

Sudarmin mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Puskesmas Nangaroro bahwa ibu kepsek dirujuk ke RDUD Ende pada, Selasa 8 Juni 2021 sekira pukul 19:00 Wita.

Tiba di RSUD Ende sekira pukul 22:00 Wita dan keesokan harinya, Rabu sekira pukul 04:00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

"Semntara masih dilakukan ibadah di ruang jenazah, selanjutnya akan dibawa ke Boawae setelah singgah sebentar di Ndora," ungkapnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Kapolsek Nangaroro Iptu Sudarmin membenarkan kasus penikaman terhadap kepala SDI Ndora DA yang terjadi, Selasa (8/6/2021) pagi.

Dijelaskan Sudarmin, kasus tersebut bermula ketika anak pelaku berinisial EDL disuruh pulang oleh kepsek untuk tidak boleh mengikuti ujian akhir kenaikan jelas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved