KEBIJAKAN
Rencana PPN Sembako Picu Protes, Pemerintah Dituding Tidak Adil
Rencana penerapan PPN untuk sembako picu protes, pemerintah dituding tidak adil karena PPnBM direlaksasi, tapi sembako dipajaki
Menurut Bhima, ada sebanyak 73 persen kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah.
Dikenakannya PPN ini, kata Bhima, juga berisiko akan memicu munculnya barang ilegal. Sebagai perbandingan, kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 yang mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik.
Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya. Belum lagi kata dia, data pangan masih bermasalah terlihat dari sengkarut impor berbagai jenis pangan mulai dari beras, jagung sampai daging sapi.
Untungnya sembako dipajaki
Beberapa pihak menilai, pemajakan sembako memiliki keuntungan. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, salah satu keuntungannya adalah menurunnya belanja pajak (tax expenditure).
Berdasarkan laporan belanja pajak yang dirilis tahun 2020 lalu, belanja pajak dari kebijakan pengecualian PPN mencapai Rp 73,4 triliun (2019), atau sekitar 29 persen dari seluruh total belanja pajak Indonesia.
Lebih rinci, jumlah belanja pajak dari pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok adalah yang terbesar yakni sebesar Rp 29 triliun. Artinya, penghapusan pengecualian tarif PPN untuk barang tertentu termasuk sembako mampu menurunkan belanja pajak nasional.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ironi Kebijakan Pajak Era Jokowi: Bebani yang Miskin, Ringankan yang Kaya