CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. 

Warta Kota
Syarat Membuat SIM A dan C 

* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik 
 

Selain mengatur penerbitan SIM sesuai dengan CC kendaraan, ada usia yang ditentukan bagi calon pembuat SIM C sesuai golongan masing-masing. 

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. 

Berikut syarat usia kepemilikan SIM C

* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 
* 18 tahun untuk SIM C
* 19 tahun untuk SIM CII 

Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan : 

Memiliki SIM C 

* SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. 

* Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : 
Memiliki SIM C

* SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Pengguna motor listrik bakal punya SIM C khusus

Pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

Untuk pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan SIM CI dan CII. 

Artinya, belum tentu nanti pengguna atau pemillik motor listrik bisa seliweran di jalan raya dengan SIM C konvensional. 

Sayang, belum ada informasi lebih detail mengenaik kapan pemberlakuan atau implementasi dari penggolongan SIM ini berjalan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut. 

"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata Anrianto, Kamis (27/5/2021) lalu. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved